Kepala Daerah Banten Harus Larang Penamaan Tempat Pakai Bahasa Asing  

Badan bahasa anggap pemda tak dukung bahasa dengan perda

Kota Tangerang, IDN Times - Kepala daerah se-Banten diminta tidak menerbitkan izin pendirian sebuah perumahan, badan usaha, dan dokumen kenegaraan menggunakan bahasa asing.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Bahasa Banten, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Halimi Hadibrata. Kata Halimi, hal itu mesti dilakukan untuk menjunjung tinggi martabat bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa yang kondisinya kini semakin terancam.

Baca Juga: Makna Pahlawan Bagi Cucu Mayor Daan Mogot 

1. Kalau mau pakai bahasa asing bisa saja, asal..

Kepala Daerah Banten Harus Larang Penamaan Tempat Pakai Bahasa Asing  Pexels.com/NastyaSensei

Halimi mengatakan, penggunaan bahasa Indonesia sebagai nama lokasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Jika ingin memakai bahasa asing sebagai nama tempat digunakan pada bagian bawah nama tempat dan bukan pada bagian atas," ujarnya, Rabu (10/11/2021).

2. Pemda belum bantu Badan Bahasa melalui perda

Kepala Daerah Banten Harus Larang Penamaan Tempat Pakai Bahasa Asing  Ilustrasi hukum (Pixabay)

Halimi mengatakan, alasan pihaknya tidak dapat mengendalikan penggunaan bahasa asing sebagai nama tempat publik dan badan usaha disebabkan belum adanya peraturan daerah (perda) di tingkat provinsi maupun tingkat kota dan kabupaten yang mewajibkan penamaan sebuah tempat dan badan usaha menggunakan bahasa Indonesia.

"Kapasitas kami saat ini baru sebatas melakukan pengawasan dan tidak dapat menindak karena belum adanya perda," kata Halimi.

3. Badan Bahasa harus jaga marwah bahasa Indonesia

Kepala Daerah Banten Harus Larang Penamaan Tempat Pakai Bahasa Asing  Peselancar Indonesia Rio Waida membawa bendera Merah-Putih saat defile pembukaan Olimpiade Tokyo 2020 di Stadion Nasional, Tokyo, Jepang, Jumat (23/7/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Sementara itu, Direktur Pusat Bahasa Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Abdurrosyid mengatakan, Kantor Badan Bahasa Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi merupakan benteng penjaga kedaulatan negara.

Maka dari itu, semua pihak semestinya membantu Badan Bahasa turut mengawal dan menjaga marwah bahasa Indonesia.

"Sebenarnya tidak layak jika penggunaan bahasa asing sebagai nama lokasi publik apalagi kata serapannya masuk dalam penyusunan dokumen negara," kata dia. 

Baca Juga: Angka Pengangguran Terbuka Kota Tangerang 2021 Naik 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya