Kota Tangsel Tak Berlakukan Aturan SIKM, Begini Alasannya! 

SIKM dilaksanakan di beberapa wilayah penyangga Jakarta

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tidak memberlakukan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada masa larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pusat 6 hingga 17 Mei 2021.

Sebagaimana diketahui beberapa daerah penyangga Ibu Kota Jakarta memberlakukan aturan SIKM pada masa pelarangan mudik tahun ini, yang terdekat dari Tangsel adalah Kota Tangerang. Lalu kenapa Tangsel tak menggunakan aturan SIKM?

Baca Juga: Pemkot Tangerang Terapkan SIKM, Cek Caranya

1. Tak berlakukan SIKM karena Tangsel bukan tujuan mudik

Kota Tangsel Tak Berlakukan Aturan SIKM, Begini Alasannya! IDN Times/Muhamad Iqbal

Benyamin mengatakan, alasan Tangsel tak memberlakukan SIKM adalah rerata orang Tangsel merupakan warga urban yang justru keluar dari Tangsel, bukan sebaliknya.

"Tapi mulai besok sampai 17 Mei kan ada pelarangan mudik bagi masyarakat, saya minta untuk masyarakat Tangsel di rumah saja," kata Benyamin, Kamis (6/5/2021).

2. Tangsel tidak masuk aglomerasi

Kota Tangsel Tak Berlakukan Aturan SIKM, Begini Alasannya! Warga bersepeda di kawasan BSD City, Tangerang, Banten (28/6/2020) (IDN Times/Herka Yanis)

Alasan lain tiadanya aturan SIKM di Tangsel adalah Tangsel bukan termasuk satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung atau yang dikenal dengan istilah aglomerasi.

"Kita tidak memberlakukan SIKM karena Tangsel dalam kebijakan nasional itu enggak termasuk aglomerasi Jabodetabek, jadi tidak memberlakukan SIKM," kata dia.

Baca Juga: Wahidin Larang Warga Jabodetabek Mudik dan Wisata ke Banten  

3. DKI terapkan kebijakan SIKM

Kota Tangsel Tak Berlakukan Aturan SIKM, Begini Alasannya! Spanduk ajakan tidak mudik di Serang, Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan SIKM. Pengajuan SIKM bisa diakses melalui situs milik Pemprov DKI Jakarta yakni Jakevo.

"Dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19, Pemprov akan memberlakukan pembatasan keluar masuk wilayah dengan menggunakan SIKM melalui aplikasi Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id," kata Riza seperti dikutip melalui YouTube BNPB, Senin (3/5/2021).

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya