Layani Mudik Lokal, Ini PO Bus yang Tetap Beroperasi di Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas bepergian menggunakan transportasi publik seperti bus terhadap wilayah tertentu selama periode larangan mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Istilah itu disebut "mudik lokal" atau kegiatan yang berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten dan kota tertentu yang berdekatan. Kendati demikian, protokol kesehatan tetap harus tetap dilaksanakan.
Baca Juga: Wahidin Larang Warga Jabodetabek Mudik dan Wisata ke Banten
1. Ada 3 PO bus di terminal Poris Plawad yang beroperasi untuk melayani pemudik lokal
Kepala Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Alwien Athena Alwie mengatakan, ada tiga PO bus Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) jurusan Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek) yang akan beroperasi.
"Jadi yang beroperasi untuk jurusan Jabotabek ada tiga AKAP, yakni Mayasari, Agra Mas dan Pusaka," ujar Alwien saat ditemui di lokasi, Rabu (5/5/2021).
2. Ini PO bus yang tetap beroperasi untuk mudik lokal
Berikut PO Bus AKAP yang beroperasi saat pemberlakuan Aglomerasi 6-17 Mei 2021.
1. Agro Mas jurusan Bekasi dan Cikarang
Pengurus Bus Agra Mas, Asep (51) mengatakan ada 17 bus yang akan dioperasikan saat mudik lebaran 2021.
Sementara itu untuk tarif jurusan Tangerang-Cikarang, Bekasi Rp40 ribu dan Tangerang-Kampung Rambutan, Jakarta Timur Rp24 ribu. Operasional bus mulai dari pukul 04.20 WIB hingga 19.00 WIB.
2. Bus Pusaka jurusan Tangerang Selatan dan Bogor
Bus Pusaka yang akan diberangkatkan pada saat mudik lebaran 6-17 Mei 2021 sebanyak 5 unit. Keberangkatan Bus mulai dari jam 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Untuk tarif yang diberikan untuk jurusan Poris Plawad, Tangerang- Parung, Bogor sebesar Rp50 ribu dan Poris Plawad, Tangerang - BSD, Tangerang Selatan.
3. Bus Mayasari Bakti jurusan Blok M Jakarta Selatan
Bus Mayasari Bakti akan tetap beroperasi pada 6-17 Mei 2021, meski ada pemberlakuan pelarangan mudik lebaran 2021. Bus memulai operasional dari pukul 05.00 WIB- 22.00 WIB.
Untuk tarif dari Poris Plawad ke Blok M besarnya Rp15 ribu.
3. Satgas: mudik dilarang, pariwisata hanya untuk penduduk lokal
Sebelumnya, terkait kegiatan pariwisata pada 6-17 Mei 2021 atau pada masa larangan mudik, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kegiatan pariwisata hanya dapat dilakukan kabupaten/kota asal domisili atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing.
"Perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan. Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam protokol kesehatan, termasuk dalam membatasi jumlah pengunjung," ujar Wiku dalam konferensi persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: KRL dari Jakarta Cuma Sampai Tangerang Selama Larangan Mudik