LHP BPK: PBB P2 Kabupaten Lebak Jadi Catatan

Lebak, IDN Times - Meski mendapat penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak tahun 2022 nyatanya masih terdapat temuan ketidakpatuhan terhadap aturan.
Hal tersebut seperti tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupten Lebak Tahun 2022 nomor 20.A/LHP/XVIII.SRG/05/2023.
"BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2022," tulis BPK dalam laporan tersebut.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, bahwa beberapa laporan keuangan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi temuan BPK yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta beberapa OPD lain.
Baca Juga: Pemkab Lebak Setujui Kawasan Baduy Tanpa Internet
1. Ada temuan soal pungutan dan penghapusan denda PBB P2
Dalam temuan BPK pada Bapenda Lebak dijelaskan, pengelolaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Piutang Denda PBB P2 pada Badan Pendapatan Daerah belum memadai, diantaranya penerbitan SK penghapusan Piutang PBB P2 tidak didukung dengan hasil penelitian dan inventarisasi.
Peran aparat desa dalam pemungutan PBB P2 belum optimal, serta Bapenda tidak melakukan verifikasi atas permohonan pemblokiran/penghentian penerbitan SPPT PBB P2.
"Hal tersebut mengakibatkan penghapusan Piutang PBB P2 dan Piutang Denda PBB P2 tanpa verifikasi berpotensi tidak tepat sasaran, target penerimaan PBB P2 tahun 2022 tidak tercapai, dan saldo Piutang Denda PBB P2 yang disajikan pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak tahun 2022 belum sepenuhnya valid dan akurat," tulis BPK dalam laporan tersebut.
2. BPK rekomendasikan ini untuk Bupati Lebak
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Lebak memerintahkan Kepala Bapenda agar melakukan penelitian dan inventarisasi data Piutang PBB P2 dan Piutang Denda PBB P2 sebelum memproses penghapusannya.
Meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap Aparat Desa dalam pendistribusian dan pemungutan PBB P2.
"Menginstruksikan Kepala Bidang Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk melaksanakan verifikasi sebelum melakukan pemblokiran SPPT PBB P2 dan tidak melakukan pengurangan saldo piutang tanpa mekanisme penghapusan sesuai ketentuan," tulis BPK.
3. Bapenda: kami sudah menindaklanjuti temuan
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Kepala Bapenda Lebak Doody Irawan memastikan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan BPK tersebut.
"Alhamdulillah sudah kita tindak lanjuti," kata Dody kepada IDN Times, Senin (19/6/2023).