Mudik Dilarang, Perantau Pulang Lebih Awal dari Tangerang

Pemerintah larang mudik dari 6 hingga 17 Mei

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah pusat telah resmi melarang mudik lebaran 2021 6 hingga 17 Mei mendatang. Pembatasan waktu mudik itu malah dimanfaatkan masyarakat untuk pulang kampung lebih awal.

Seperti yang dilakukan Sarah perempuan berusia 18 ini mengaku memilih pergi pulang ke kampungnya di Jambi hari ini karena takut nantinya tidak bisa sama sekali mudik ketika Ramadan hingga Idul fitri.

"Mau pulang kampung, karena takutnya pas pendekatan bulan puasa, gka bisa mudik, " ujar Sarah, Minggu (11/4/2021).

Baca Juga: 3 Penataan Bandara yang Dilakukan AP II Selama Larangan Mudik

1. Tanpa swab tanpa vaksin, Sarah bisa mudik naik bus

Mudik Dilarang, Perantau Pulang Lebih Awal dari TangerangIDN Times/Muhamad Iqbal

Sarah mengakui jika dirinya belum melakukan swab Antigen dan vaksinasi. Kendati demikian, dirinya bisa membeli tiket melalui jalur offline.

"Kalau swab dan antigen belum sih, yang penting wajib pakai masker aja. (tadi sih) beli daftar nama udah gitu aja," tuturnya.

2. Pilih jalur darat karena murah

Mudik Dilarang, Perantau Pulang Lebih Awal dari TangerangIlustrasi. Situasi Terminal Poris, Kota Tangerang, Kamis (23/4) (IDN Times/Chandra Irawan)

Sarah bercerita kenapa memilih jalur darat saat pulang kampung, sebab harga tiketnya terbilang murah dibandingkan alat transportasi lainnya. Selain itu tak ribet dengan syarat administrasi seperti naik pesawat.

"cari yang lebih murah aja, harga tiket 350 ribu itu udah termasuk murah menurut saya. kalua pesawat kayanya sekitar 700 ribu, " tutupnya.

3. Kemenhub sudah keluarkan aturan larangan mudik

Mudik Dilarang, Perantau Pulang Lebih Awal dari TangerangIDN Times/ Helmi Shemi

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Permenhub tersebut mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: 10 Rekomendasi Kuliner Khas Banten yang Enaknya Bikin Nagih

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya