Pelanggar PPKM Darurat Kota Tangerang Disidang di Tempat

Kota Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menggelar sidang pelanggar Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di tempat, Jumat (9/7/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menyebut, para pelanggar sebelumnya terjaring razia yang digelar TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi lain di beberapa titik di Kota Tangerang, hari ini.
1. Mereka disidang dengan pasal tipiring
Aparat Kejari kemudian menjatuhkan sanksi sesuai tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pelanggar. Pemberian sanksi tersebut langsung disidangkan di tempat yang berlokasi di sisi utara Kawasan Pasar Lama, Kecamatan Tangerang.
"Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota tangerang telah melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum persidangan tipiring," kata Dewa.
2. Sanksi ada yang berbentuk denda dan sanksi sosial
Jumlah pelanggar yang terjaring tadi berjumlah 20 orang. Dewa menyebut, jenis pelanggaran didominasi oleh mereka yang tidak menggunakan masker.
Mereka lantas diberikan denda sebesar Rp100.000. Bila ada yang tidak sanggup untuk membayar denda, maka diberikan sanksi sosial.
"Sanksi sosial nyapu jalan atau mungutin sampah karena tidak mau membayar denda," kata Dewa.
3. Denda akan masuk ke kas daerah
Denda yang dikumpulkan nantinya akan dimasukkan ke Kas Daerah Kota Tangerang. Dia mengaku, skema persidangan di tempat itu bakal rutin diadakan hingga hari terakhir pelaksanaan PPKM darurat pada 20 Juli 2021.
Lokasi sidang tersebut bakal berbeda-beda karena disesuaikan dengan kebutuhan. "Lokasi bergantian. Untuk hari ini, di sini. Mungkin besok atau Senin di tempat lain," kata dia.
Baca Juga: Ketua MUI Kota Tangerang Meninggal Dunia Usai Terpapar COVID-19