Perkara Pembunuhan Berencana, Tuntutan Kejari Tangerang Jadi Sorotan

Vonis perkara penembakan Armand alias Alex tuai kontroversi

Kota Tangerang, IDN Times - Kasus pembunuhan guru spiritual Armand alias Alex menuai kontroversi. Guru besar hukum pidana Universitas Trisakti, Profesor Andi Hamzah menilai, perkara ini bahkan sudah janggal sedari tahap penuntutan. 

Dalam kasus ini, dalang pembunuhan adalah Matum dan sudah divonis pidana penjara 2 tahun 5 bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang menuntut Matum dengan pidana penjara 4 tahun.

Profesor Andi Hamzah menilai tuntutan jaksa dan vonis hakim janggal. "Itu terlalu ringan, pidana itu tidak itu tidak ada damai, kasus pembunuhan tidak boleh ada damai. Tuntutan JPU juga ringan," kata Andi saat dihubungi, Senin (14/2/2022) kemarin.

Baca Juga: PN Tangerang Vonis Penembak Ustaz 2 Tahun 5 Bulan Bui

1. Kejari Kota Tangerang tak merinci alasan tuntutan 4 tahun

Perkara Pembunuhan Berencana, Tuntutan Kejari Tangerang Jadi SorotanIlustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma saat dikonfirmasi terkait alasan tuntutan jaksa dalam kasus ini hanya menyebut, "dasar pertimbangan hakim kan sudah ada," jawabnya singkat melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (15/2/2022).

Dapot tak menjawab terkait alasan lama hukuman pidana yang dituntutkan itu.

2. Kejari Tangerang tuntut pelaku 4 tahun penjara, padahal masuk perkara pembunuhan berencana

Perkara Pembunuhan Berencana, Tuntutan Kejari Tangerang Jadi SorotanIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagaimana diketahui, dalam vonis yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang tertera di nomor 1880/Pid.B/2021/PN Tng tanggal 11 Januari 2022. PN Tangerang memvonis Matum dengan hukuman 2 tahun 5 bulan penjara setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:

Hakim menilai, terdakwa Matum bersalah melakukan tindak pidana “yang menyuruh melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap nama terdakwa MATUM ALS HAJI BIN (ALM) H. MAAT dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," bunyi tuntutan dalam surat putusan PN Tangerang.

Sementara itu, Pasal 340 KUHP berbunyi: Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

3. Alasan vonis "ringan" karena ada perdamaian

Perkara Pembunuhan Berencana, Tuntutan Kejari Tangerang Jadi SorotanSidang vonis penyiraman air keras Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arief Budi Cahyono mengungkapkan alasan hakim memvonis terdakwa pembunuhan berencana seorang Ustaz atau guru spiritual di Pinang, Kota Tangerang dengan pidana penjara 2 tahun 5 bulan.

"Alasan mengapa dijatuhkan putusan 2 tahun 5 bulan karena sudah ada perdamaian dengan keluarga korban dan sudah ada ganti rugi kepada keluarga korban," kata Arief kepada IDN Times, Senin (14/2/2022).

Arief mengatakan, perdamaian terjadi lantaran ada kesapakatan ganti rugi dari pihak pelaku terhadap keluarga korban.

"Saya tidak persis berapa (uang penggantinya) yang jelas ada ganti rugi kepada keluarga korban sekitar Rp250 juta," kata Arief.

Baca Juga: PN Tangerang Vonis Penembak Ustaz 2 Tahun 5 Bulan Bui

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya