Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Cair Asal Meksiko

Polisi menangkap tersangka pengedar sabu cair itu

Kota Tangerang, IDN Times - Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu cair yang berasal dari Meksiko. Tak hanya itu, seorang bandar pengedar berinisial RK, 28 tahun, ikut digelandang dan saat ini telah meringkuk dalam jeruji besi.

"Selain meringkus tersangka, sejumlah barang bukti juga diamankan diantaranya, narkotika jenis sabu cair sebanyak 12 botol dengan masing-masing berisi 500 mililiter, 8 buah botol kaca berisi 4 liter sabu cair, 4 botol berisi 2.000 mililiter, satu buah HP merk Xiomi, satu unit sepeda motor merk Yamaha B.3811 CBY dan satu buah resi pengambilan barang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: 2 Pasien Omicron di Kota Tangerang Dinyatakan Sembuh

1. Barang haram itu dikirim dari Meksiko menggunakan jasa pengiriman

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Cair Asal MeksikoIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Modus operandinya, sambung Endra, tersangka mengedarkan narkotika melalui jasa pengiriman paket Internasional dari Meksiko.

"Bila narkoba cair ini dipadatkan, maka ukuran beratnya menjadi 16 kilogram," terangnya.

2. Barang itu masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Cair Asal MeksikoIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Endra, barang bukti tersebut dikirim dari Meksiko melalui jasa pengiriman Internasional berinisial FX, melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Kemudian diantar melalui jasa pengiriman dengan alamat tujuan Jakarta untuk diproses dan diedarkan di Jakarta," kata dia.

3. Tersangka terancam pidana mati

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Cair Asal MeksikoANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Penyidik, imbuhnya, akan menjerat tersangka RK dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2). 

Adapun ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun bui.

Baca Juga: Dindik Kota Tangerang Mulai Terapkan PTM 50 Persen 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya