PSBB di Tangerang Raya Kembali Diperpanjang Hingga 5 Oktober 

PSBB akan diperpanjang terus oleh Gubernur Banten

Tangerang, IDN Times - Wilayah Tangerang raya, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetap memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk ke sebelas kalinya.

Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, serta melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 yang cukup signifikan.

"Ya, keputusannya penerapan PSBB kembali diperpanjang dan memang akan diperpanjang terus oleh Gubernur Banten," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin (21/9/2020).

Baca Juga: Kasus Melonjak, Gubernur Banten Perpanjang PSBB Sebulan

1. Diperpanjang 14 hari, ada poin aturan yang diubah

PSBB di Tangerang Raya Kembali Diperpanjang Hingga 5 Oktober Ilustrasi Pelanggar PSBB (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Perpanjangan penerapan PSBB itu akan dilakukan selama 14 hari ke depan atau hingga awal Oktober 2020. Adanya hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang pun melakukan revisi pada surat edaran perihal pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada pelaksanaan aktivitas pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan pasar dalam situasi COVID-19.

"Dalam penerapan ini, ada beberapa aturan atau poin yang diubah, dan itu ada dalam surat edaran," ujarnya.

2. Ini poin utama perubahan itu

PSBB di Tangerang Raya Kembali Diperpanjang Hingga 5 Oktober Pelibatan ormas di PSBB (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Berdasarkan data yang diterima, pada Surat Edaran Nomor 443.2/2790-KSD/2020, terdapat empat hal yang harus disesuaikan dalam kondisi saat ini.

Pertama, agar senantiasa memantau dan memperbarui perkembangan informasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pasar modern/tradisional tentang protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.

Kedua, agar melaksanakan monitoring pembatasan waktu operasional bagi kegiatan keagamaan, pusat perbelanjaan, toko, swalayan, pasar modern/tradisional, rumah makan, kafe, dan restoran siap saji, sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Ketiga, kelanjutan program Gebrak Masker secara menyeluruh, simultan dan berkelanjutan di semua level sampai dengan bulan Desember 2020.

Keempat, agar melaksanakan koordinasi dan aksi penanganan, pencegahan COVID-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Desa/Lurah, PKK/Kader PKK, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat).

3. Sanksi tegas juga mulai diterapkan

PSBB di Tangerang Raya Kembali Diperpanjang Hingga 5 Oktober PSBB Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dalam hal ini, pemerintah juga menerapkan sanksi lebih tegas dari yang sebelumnya. Yang mana dalam poin nomor dua, bila pemilik usaha melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan teguran hingga sanksi berupa penutupan tempat usaha.

Lalu, pada poin nomor tiga, di mana dalam program Gebrak Masker atau Operasi Yustisi, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa sanksi sosial, seperti membersihkan jalan, hingga push-up.

Zaki berharap, dengan poin-poin yang ada dalam surat edaran tersebut, tingkat kesadaran masyarakat untuk bisa mematuhi dan menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 makin meningkat. Sehingga, dapat menekan angka COVID-19 di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: KPK Dalami Persoalan Aset Negara di Tangerang Raya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya