Salat Tarawih Berjamaah di Kota Tangerang Boleh, Asal... 

DKM masjid dan musala harus mempunyai Satgas COVID-19

Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan ibadah tarawih berjamaah pada bulan suci Ramadan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan sehingga masyarakat bisa melakukan Ibadah dengan khusyuk dan aman.

"DKM masjid dan musala harus mempunyai Satgas COVID-19 yang mengatur proses seperti jaga jarak, menggunakan masker dan diharapkan untuk membaca ayat - ayat yang pendek," kata Arief, melalui keterangan pers, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga: Indeks Pembangunan Manusia Kota Tangerang Tahun 2020 Turun!

1. Ibadah masyarakat saat Ramadan harus terjaga

Salat Tarawih Berjamaah di Kota Tangerang Boleh, Asal... Ilustarsi salat tarawih di bulan Ramadan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Arief menyampaikan, jajaran aparatur Pemkot Tangerang di wilayah harus menjaga agar ibadah selama bulan Ramadan bisa kondusif.

"Kita harus mempersiapkan dengan matang terkait pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan mengingat masih dalam masa pandemik COVID-19," kata dia.

2. Semua unsur satgas harus saling kordinasi dengan DKM

Salat Tarawih Berjamaah di Kota Tangerang Boleh, Asal... ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Arief juga mengintruksikan kepada lurah beserta camat agar berkoordinasi dengan RT dan RW, DKM masjid serta Satgas COVID-19 yang berada di lingkungan agar dapat membuat aturan dalam beribadah pada Ramadan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Kepada camat dan lurah, silakan persiapkan di wilayahnya, koordinasikan dan pastikan pelaksanaan ibadah melakukan protokol kesehatan dengan benar, lakukan simulasi dan latih agar pelaksanaan ibadah bisa aman dan nyaman," kata Arief.

3. Vaksinasi saat Ramadan boleh siang hari

Salat Tarawih Berjamaah di Kota Tangerang Boleh, Asal... Vaksinasi lansia di Sentra Vaksinasi BUMN di PRPP Jateng Semarang. IDN Times/Pertamina MOR IV Jateng-DIY.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menyatakan program vaksinasi COVID-19 di wilayahnya pada saat bulan Ramadan akan tetap dilakukan siang hari.

Disampaikan Ati, meski yang bersangkutan sedang menjalankan ibadah puasa vaskinasi tetap boleh dilakukan. Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menegaskan vaksinasi tidak mebatalkan puasa.

"Vaksinasi walaupun saat kita puasa itu tetap boleh dilakukan. Walaupun puasa siang artinya puasa, dia puasa dia divaksinasi itu tidak membatalkan puasanya," kata Ati saat dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Saat Ramadan di Banten Tetap Dilakukan Siang Hari

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya