Seorang Perempuan Jadi Korban KDRT Brutal di Kota Tangerang 

Suami semprot organ vital korban dengan pewangi pakaian

Kota Tangerang, IDN Times - Seorang wanita berusia 23 tahun berinisial M diduga mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, ALM.

M mendapat kekerasan tersebut sejak korban masih berstatus pacaran di 2019 hingga kini dalam ikatan suami istri.

Baca Juga: Setahun, 125 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Tangerang

1. Korban sering dipukul hingga lebam. Gak hanya itu, M juga kerap menerima kekerasan seksual

Seorang Perempuan Jadi Korban KDRT Brutal di Kota Tangerang Ilustrasi Kekerasan. IDN Times/Sukma Shakti

M kerap mendapat pukulan hingga lebam karena temperamen suaminya tersebut. Tak hanya itu, kekerasan juga dia dapat hingga ke organ vitalnya. Kelamin M bahkan pernah disemprot dengan pewangi pakaian.

"Saya lagi gosok, ada gosokan dan Kispray, diambil semprotan 3 kali ke mulut 3 kali ke vagina. Semprot vagina itu 31 Maret 2019 ya, itu saya gak bisa buang air kecil, bener-bener enggak bisa," kata M kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

2. Akibat tindak kekerasan suami, M harus buang air dengan alat bantu

Seorang Perempuan Jadi Korban KDRT Brutal di Kota Tangerang ilustrasi dokter menjelaskan vagina kering pada pasien (completewomencare.com)

Dirinya pun mengeluhkan kesulitan buang air kecil. M pun memeriksa keadaannya ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta. Hasilnya, M harus menggunakan alat bantu agar dia dapat buang air kecil.

"Ada buktinya di Rumah sakit Fatmawati," kata M.

3. Menurut M, suaminya sudah lakukan kekerasan dari saat pacaran

Seorang Perempuan Jadi Korban KDRT Brutal di Kota Tangerang Ilustrasi Pasangan (IDN Times/Mardya Shakti)

M mengatakan, kekerasan ini terjadi sejak dia menjalin hubungan dengan ALM di Januari 2019. Awalnya, M menerima sifat temperamen suaminya tersebut dan percaya akan berubah setelah meminta maaf. Namun, kian hari sifatnya itu terus dilakukan ketika ada masalah yang seharusnya dapat diselesaikan dengan kepala dingin.

Keduanya pun memutuskan untuk menikah pada 27 September 2019. Pasca menikah keduanya mengontrak di Kebon Nanas, Gang Keamilan 2, Kecamatan Tangerang.

Namun, kekerasan itu terus dilakukan oleh ALM bahkan saat M tengah dalam mengandung anaknya. "Dia kasar, awal pacaran 2019 saya sering ditonjok dan ditampar," kata perempuan beranak dua ini.

4. Korban M speak up melalui media sosial dan lapor ke polisi

Seorang Perempuan Jadi Korban KDRT Brutal di Kota Tangerang Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Rohman Wibowo).

Hingga akhirnya, dia berani untuk mengeluarkan keluhannya itu di media sosial Instagram. Di aku pribadi Instagramnya itu, M membagikan kisahnya yang mendapat kekerasan fisik serta verbal. Ditambah dengan bukti-bukti foto bagian tubuhnya yang lebam dan berdarah. Selain itu, M juga telah berbagi kisahnya di YouTube.

"Saya kan berobat ke RSUD Kota Tangerang terus saya bilang saya kena KDRT. RSUD juga sarankan saya untuk lapor tapi saat itu saya belum berani," kata dia.

M pun melaporkan kejadian yang menimpanya ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, (27/12/2021). Dia mendapat pemangilan pertama pada Selasa, (28/12/2021).

"Sebenarnya udah ngusut (polisi), saya sudah dipanggil. Kemarin dapet respons baik dan mau di follow up lagi, aku pribadi maunya dia dapet sanksi," ungkap M.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan dia akan mengecek laporan tersebut. "Kalau memang benar laporan baru kemarin, nanti saya cek ya," kata Abdul.

Baca Juga: Arief Akui Faskes Kota Tangerang Belum Mampu Deteksi Omicron

5. Laporkan!

Seorang Perempuan Jadi Korban KDRT Brutal di Kota Tangerang Ilustrasi (Pixabay)

Jika kamu mengetahui ada indikasi kekerasan terhadap perempuan atau kamu menjadi korban kekerasan, yuk melapor. 

Berikut beberapa lembaga yang bisa kamu hubungi: 

1. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

2. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Baca Juga: Tertimpa Pohon di Kota Tangerang Bisa Klaim Asuransi, Ini Syaratnya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya