Soal Prostitusi Anak, KPAI: Pemkot Tangerang Harus Evaluasi Program 

Kasus terjadi, program dari Pemkot sudah efektifkah?

Kota Tangerang, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Solihah meminta dinas tyang terkait isu perlindungan anak harus mengevaluasi program mereka. Hal itu menyusul kasus belasan anak terjebak dalam prostitusi di Kota Tangerang. 

Ai merujuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang. Ai ingin mengetahui, apakah  program-program DP3AP2KB efektif atau tidak.

"Mungkin program yang dipunyai tidak tepat sasaran atau adaptasi terhadap situasi kebaruan ini yang delay. Sehingga dianggapnya edukasi ini mengumpulkan orang gak mungkin, sehingga tidak terselenggara," ujarnya Senin (22/3/2021).

Baca Juga: 15 Anak Korban Prostitusi Online di Hotel Alona Akan Diberi Konseling

1. Kasus dugaan prostitusi di Hotel Alona harus dibongkar hingga mendalam

Soal Prostitusi Anak, KPAI: Pemkot Tangerang Harus Evaluasi Program Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ai mengatakan, kasus yang melibatkan sekitar 15 anak di bawah umur tersebut harus dibongkar hingga mendalam. Sebab, kasus itu bukan sekedar individu membeli sex tapi telah melibatkan penyedia hotel.

"Pasti pola-polanya sudah kok yang dicari anak di bawah umur, pasti ada supply and demand, ada juga kelompok yang memang sengaja mencari, mengumpulkan (PSK dibawah umur)," katanya.

Baca Juga: Begini Fakta Prostitusi Anak di Bawah Umur di Kota Tangerang

2. KPAI akan Pemkot Tangerang soal ini

Soal Prostitusi Anak, KPAI: Pemkot Tangerang Harus Evaluasi Program Arief R Wismansyah (Dok. Istimewa)

Selain mendampingi para korban, KPAI juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pusat terkait maraknya hotel dengan layanan berbasis aplikasi sebagai lokasi prostitusi. Sebab, layanan hotel online itu seringkali dimanfaatkan sebagai tempat prostitusi anak-anak.

“Ini tantangan kita, kita akan segera koordinasi karena memang ada indikasi penyediaannya di hotel itu,” ungkapnya.  

3. Sebanyak 15 anak korban prostitusi online sudah dititipkan ke P2TP2A

Soal Prostitusi Anak, KPAI: Pemkot Tangerang Harus Evaluasi Program Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebanyak 15 PSK yang terdiri dari usia 14, 15 dan 16 tahun tersebut telah dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2A) dan Penitipan Handayani. Dengan begitu para korban mendapatkan bantuan secara psikologi dan pemulihan trauma (trauma healing).

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Irna Rudiana menyatakan, pihaknya hanya melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang berasal dari Kota Tangerang. Sebanyak, empat PSK di bawah umur diketahui menjadi korban dalam kasus tersebut.

“Kami memang hanya mendampingi korban yang berasal dari kota Tangerang empat anak. Saat ini di Handayani,” ujarnya

Baca Juga: Dianiaya, Anak di Tangerang Alami Patah Tulang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya