Tegakkan PPKM Level 3, Satpol PP Tangsel Terus Gelar Razia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama TNI-Polri mulai melakukan operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tujuh kecamatan seluruh Tangsel.
Operasi Ini bertujuan untuk penegakan protokol kesehatan serta pembagian masker hingga imbauan kepada pengguna jalan, pemilik, dan pengunjung tempat usaha terkait penerapan protokol kesehatan dan aturan pelaksanan PPKM Level 3 di Tangsel.
Baca Juga: PPKM Level 3, Tangsel Terapkan "Jam Malam"
1. Pelanggaran didominasi warga tanpa masker
Dalam keterangan tertulis yang diterima, pelanggaran didominasi oleh kerumunan dan tidak menggunakan masker. Seperti, di Pasar Tradisional Bukit Benda Timur Pamulang, sebanyak 50 orang melakukan pelanggaran prokes, tidak menggunakan masker.
Selain itu, juga dilakukan pemantauan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di beberapa Mal di Wilayah Tangerang Selatan. Pemantauan dilakukan di Mal Teras Kota, ITC BSD, Transmart Graha Raya, hingga Pasar Segar Graha Raya.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Gelar Pasar Minyak Goreng Murah, Ini Lokasinya!
2. Operasi penerapan protokol kesehatan ini agar PPKM level 3 dilaksanakan dengan benar
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al-Fachri mengatakan, operasi penerapan protokol kesehatan kembali digencarkan karena tingginya tingkat penularan COVID-19 di Tangsel serta angka kepatuhan prokes juga menurun.
“Ini kami lakukan giat operasi PPKM lagi, karena COVID-19 naik kembali, dan kita harus memastikan SE Wali Kota Tangsel untuk penerapan Protokol Kesehatan dan jam operasional dilaksanakan dengan benar,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (14/2/2022).
3. Kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan menurun
Dia menilai tingkat pelaksanaan protokol kesehatan oleh masyarakat Tangsel sampai hari ini menurun. Dia menilai, masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker meskipun berada di tempat keramaian.
“Pelanggaran paling banyak ya itu, tidak pakai masker. Untuk saat ini kita berikan teguran dan berikan masker untuk masyarakat. Butuh kesadaran semua pihak,” kata dia.
4. Sanksi berbentuk teguran
Teguran yang kita berikan ini awalnya berupa teguran seperti yang kita lakukan hari ini. Terkait sanksi yang lebih tegas baik berupa denda hingga pencabutan izin usaha, akan diberlakukan apabila kondisi Covid-19 dan kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan terus mengalami penurunan.
Pelaksanaan razia ini nantinya akan rutin dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan dan tim gabungan TNI POLRI. Mengenai teknis pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Baca Juga: Ketat! PPKM Level 3 Tangsel, Jam Operasional Mal dan Resto Dibatasi