Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times)
Untuk mengelabui petugas, pelaku EA nekat memasukkan narkoba ke dalam anus. Usai dikeluarkan, sabu itu seberat 15 gram yang dibungkus lakban hitam.
"Tepat di depan pintu masuk lapas, tim gabungan mengintrogasi pelaku EA yang kemudian EA mengakui dia membawa paket narkotika jenis sabu yang disimpan pada bagian anus," katanya.
Dari pemeriksaan awal, para tersangka mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). EA memanfaatkan akses keluar lapas sebagai tahanan asimilasi dan mengambil barang di parkiran lapas.
Selain itu EA juga menjadi kurir atas suruhan AM (25) dan RM (23) untuk membawa narkotika masuk kedalam lapas dengan upah sebesar Rp2 juta.