Nelayan Kritik Revisi Tata Ruang Banten, Zona Hijau Terancam Jadi Industri

- Revisi tata ruang berpotensi merugikan ekonomi masyarakat pesisir
- Perubahan tata ruang mengancam tatanan budaya dan sosial masyarakat Banten
- Ketua DPRD Banten berjanji akan koordinasi dengan Pemprov Banten dan kabupaten/kota untuk memprioritaskan kesejahteraan masyarakat
Serang, IDN Times – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Provinsi Banten menuai penolakan dari masyarakat pesisir. Nelayan asal Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kholid, menilai perubahan zona hijau menjadi kawasan industri berpotensi merusak ruang hidup warga pesisir dan petani.
Hal itu disampaikan Kholid bersama sejumlah masyarakat pesisir saat audiensi dengan pimpinan DPRD Banten, Rabu (10/9/2025).
1. Revisi tata ruang dinilai berpotensi menghilangkan ekonomi masyarakat

Kholid mengungkapkan keresahan masyarakat. Menurutnya, revisi tata ruang akan menghilangkan lahan pertanian, tambak bandeng hingga wilayah tangkap nelayan yang selama ini menjadi sumber ekonomi ribuan warga.
“Persoalan tata ruang itu urgent, sangat fatal. Kalau yang tadinya zona hijau jadi zona industri, ini kan sangat kaget,” katanya.
2. Selain ekonomi, tatanan budaya dan sosial pun terancam

Kholid menegaskan, dampak perubahan tata ruang tidak hanya mengancam ekonomi, tetapi juga tatanan sosial dan budaya masyarakat Banten. “Jangan diubah tata ruang yang tadinya hijau jadi industri atau properti. Bagaimana makan kami nanti? Kalau dipaksakan, saya jamin geger,” ujarnya.
Ia juga mengkritik DPRD Banten yang dinilainya belum sepenuhnya menyerap aspirasi masyarakat. Bahkan, ia menduga revisi tata ruang sarat kepentingan kelompok tertentu. “Ketika kami menemukan ada perubahan tata ruang, kami menduga ini pesanan oligarki. Jangan sampai masyarakat diabaikan,” katanya.
3. Ketua DPRD Banten berjanji kordinasi dengen Pemprov Banten dan kabupaten/kota

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim menjelaskan bahwa revisi perda dilakukan Pemprov Banten, menindaklanjuti usulan dari pemerintah kabupaten dan kota. Ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari masyarakat. “Tentu ini harus kita bahas bersama secara menyeluruh, bukan hanya soal PIK 2 tapi secara keseluruhan wilayah kita,” kata Fahmi.
Ia menambahkan, DPRD akan berkoordinasi dengan Pemprov Banten serta pemerintah kabupaten/kota agar revisi tata ruang tidak merugikan rakyat. “Kami berkomitmen memprioritaskan kesejahteraan masyarakat Banten dalam pembahasan revisi perda ini. Aspirasi para nelayan dan petani akan menjadi bagian dari agenda pembahasan lanjutan,” katanya.