Tidak hanya itu, korban juga mendapatkan kekerasan fisik selama bekerja di Suriah. Dia kerap dipukul majikan gara-gara hal sepele.
Korban juga merasa ketakutan karena setiap hari mendengar suara ledakan bom maupun suara tembakan. "Terkadang mereka diajak oleh majikan untuk mengungsi ke gunung dan terkadang juga mereka ditinggal di rumah seorang diri," katanya.
Tak kuasa atas apa yang dialami, akhirnya korban mengadu ke pihak agensi memaksa untuk segera dipulangkan."Setelah tiga bulan bekerja akhirnya BH dipulangkan ke Indonesia," katanya.
Peristiwa yang terjadi pada 2017 lalu itu membuat korban mengalami trauma dan rasa takut selama bertahun-tahun. Baru sekira Juni 2023 korban memberanikan diri melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lebak.
Dua tersangka terancama pidana pasal 2 atau pasal 4 atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dan pasal 69 Jo 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.