Ombudsman: 3.888 Nelayan di Pantura Terdampak Pagar Laut Misterius

- 3.888 nelayan terdampak pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, biaya operasional naik 2 kali lipat dan hasilnya berkurang.
- Taksiran kerugian nelayan mencapai Rp9 miliar dengan penurunan rata-rata penghasilan Rp100 ribu per hari.
- Ombudsman melakukan investigasi terkait maladministrasi dalam pemagaran laut agar pelayanan publik kembali normal untuk nelayan.
Tangerang, IDN Times - Fadli Afriadi, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten mengatakan, terdapat 3.888 nelayan yang terdampak dari adanya pemagaran laut di wilayah pantai utara Kabupaten Tangerang. Hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pada Rabu (15/1/2024) di Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
"Ada 3.888 nelayan yang biaya operasionalnya meningkat 2 kali lipat dan hasilnya kemungkinan berkurang, ini harus secepatnya diselesaikan," kata Fadli.
1. Kerugian nelayan lebih dari Rp9 miliar

Fadli mengungkapkan, taksiran kerugian secara simulatif yang dirasakan nelayan selama adanya pagar laut tersebut mencapai lebih dari Rp9 miliar dengan perhitungan penurunan rata-rata penghasilan nelayan Rp100 ribu per hari.
"Asumsinya kalau 1.500 nelayan saja, melautnya ada 20 hari, dikali sekian bulan, 3 bulan saja sudah Rp9 miliar, ini paling rendah, taksiran ekonomi, apalagi 3.800-an nelayan," ungkap Fadli.
2. Ombudsman menyelidiki adanya indikasi maladministrasi

Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman Republik Indonesia mengatakan, pihaknya juga melakukan investigasi terkait adanya pemagaran laut tersebut dengan mengumpulkan data melalui perangkat daerah maupun nelayan langsung. Hal tersebut, untuk menemukan adanya maladministrasi dalam prosesnya.
"Tapi informasi yang akan kami pertimbangkan untuk membuat kesimpulan, apakah terjadi maladministrasi atau tidak," jelasnya.
3. Ombudsman fokus agar nelayan bisa kembali melaut dengan lancar

Yeka menegaskan, pihaknya akan terus melakukan investigasi untuk memastikan pelayanan publik bisa kembali normal, yakni agar nelayan bisa melakukan aktivitas nelayannya seperti sedia kala.
"Karena pemagaran seperti ini sangat mengganggu, jelas kerugian material masing-masing nelayan, rute melaut lebih jauh, bahan bakar makin tinggi, waktu melaut semakin sedikit otomatis akan memengaruhi hasil produksi, dan ini yang hendak menjadi sasaran ombudsman," tegasnya.



















