Serang, IDN Times – Aparat kepolisian menangkap HK (43), warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga keponakannya yang merupakan kakak beradik. Dua korban merupakan anak kembar berusia 10 tahun, sementara satu korban lainnya berusia 17 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan dugaan tindak pidana asusila itu terjadi berulang kali di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025.
"Peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi sekitar bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Agustus 2025 di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang," ujarnya, Rabu (8/7/2026).
