Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pansus RTRW Soroti Hilangnya Saluran Air di Tangsel
Soal Kali Mati, Pansus RTRW Tangsel: Kalau Dikuasai Swasta, Bongkar (IDN Times/Muhamad Iqbal)
  • Pansus RTRW Tangsel menyoroti hilangnya sejumlah saluran air dan menegaskan pentingnya menjaga fungsi sungai serta drainase sesuai peruntukannya.
  • Ahmad Syawqi menyatakan perubahan fungsi badan air dilarang oleh regulasi, dan Pansus akan melakukan verifikasi lapangan di beberapa titik.
  • Jika ditemukan bangunan berdiri di atas aliran sungai, Pansus menegaskan harus dibongkar agar fungsi sungai dikembalikan seperti semula.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times — Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti isu hilangnya sejumlah saluran air atau “kali mati” di beberapa wilayah di Tangsel.

Ketua Pansus RTRW DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi menegaskan, kebijakan tata ruang harus memastikan fungsi sungai maupun saluran air tetap dipertahankan sebagaimana mestinya. Pernyataan tersebut disampaikan Syawqi usai rapat pembahasan RTRW bersama unsur masyarakat di DPRD Kota Tangsel, Rabu (11/3/2026).

"Kalau memang dia tadinya adalah sungai maka kami pastikan dia tetap sungai. Kalau dia anak sungai kami pastikan dia tetap anak sungai. Tadinya dia jalan kami pastikan dia tetap jalan selama tidak ada perubahan fungsi ruang,” kata Syawqi.

1. Pansus akan cek sejumlah titik saluran air

Ilustrasi sungai (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Dalam rapat tersebut, sejumlah peserta menyampaikan temuan di lapangan terkait adanya perubahan fungsi saluran air hingga hilangnya jaringan drainase di beberapa wilayah.

Menanggapi hal itu, Syawqi mengatakan kondisi tersebut perlu diverifikasi melalui pengecekan langsung di lapangan.

“Nah, kalau tadi itu kan sifatnya membutuhkan krosek di lapangan. Memang kami ada rencana beberapa titik yang kami coba telaah. Salah satunya di jalur-jalur sungai,” ujarnya.

2. Perubahan fungsi badan air tidak diperbolehkan

Ketua Pantia Khusus (Pansus) DPRD Tangsel Raperda RTRW, Ahmad Syawqi (Dok. IDN Times/Hikmat)

Menurut Syawqi, aturan yang lebih tinggi sudah mengatur bahwa fungsi badan air seperti sungai atau saluran tidak boleh diubah. Karena itu, jika ditemukan adanya perubahan atau hilangnya saluran air, maka hal tersebut harus segera ditindak.

“Nah kalau hilang, itu kan jelas lah. Kita punya regulasi yang lebih tinggi, di mana undang-undang itu mengatur juga bahwa tidak boleh kita mengubah fungsi atau merubah badan air itu agar tetap ada,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam pembahasan RTRW saat ini pihaknya juga mendorong adanya sinkronisasi antara perangkat teknis pemerintah daerah dengan kebijakan yang sedang dibahas oleh Pansus.

“Kalau itu sinkron semua maka political will-nya akan ada,” katanya.

3. Jika dibangun di atas sungai, harus dikembalikan fungsinya

Soal Kali Mati, Pansus RTRW Tangsel: Kalau Dikuasai Swasta, Bongkar (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Syawqi juga menegaskan, apabila ditemukan aliran sungai yang hilang karena lahannya telah dibangun atau dikuasai pihak tertentu misal pengembang perumahan, maka bangunan tersebut harus dibongkar dan dikembalikan pada fungsi awalnya.

“Ya bongkar,” tegasnya.

Editorial Team