Tangerang Selatan, IDN Times – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Tangsel menegaskan bahwa penutupan akses Jalan Serpong-Parung tidak dapat dibenarkan karena termasuk jaringan jalan provinsi, yang termuat dalam Perda RTRW.
“Ada penutupan Jalan Serpong–Parung. Kita sudah tegaskan bahwa jalan tersebut masih masuk jaringan jalan Provinsi Banten,” ujar Syawqi, Rabu (29/4/2026).
Sebelumnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berencana menutup Jalan Raya Serpong-Parung di kawasan Muncul, Kecamatan Setu. BRIN beralasan, jalan tersebut termasuk dalam wilayah Kawasan Sains dan Teknologi BJ Habibie, yang berstatus sebagai objek vital nasional dan perlu diamankan.
