Pekerja Asing di Tangerang Meningkat, Imigrasi Perketat Pengawasan

- Jumlah TKA di Tangerang Raya meningkat sepanjang tahun 2024, terlihat dari peningkatan permohonan izin tinggal dan perpanjangan izin kerja.
- Sebanyak 148 WNA telah ditindak dengan penangkalan masuk kembali ke Indonesia, detensi, hingga pembatalan izin tinggalnya.
- Terdapat 8.388 orang asing yang beraktivitas di Tangerang, dengan fokus penanganan orang asing berdasarkan data base informasi.
Tangerang, IDN Times - Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Tangerang Raya meningkat sepanjang tahun 2024. Hal tersebut terlihat dari bertambahnya permohonan izin tinggal dan perpanjangan izin kerja yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).
Uray Avian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengatakan, meningkatnya TKA di Indonesia membuat pihaknya terus memperketat pengawasan.
“Hal ini mencerminkan minat kerja orang asing di Tangerang semakin meningkat juga. Jadi hanya orang asing yang bermanfaat dan berinvestasi saja yang berada di sini,”ungkap Uray dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Tangerang Selatan 2024, Rabu (23/10/2024).
1. Sebanyak 148 WNA kena penindakan sepanjang tahun 2024

Selama tahun ini saja, seksi intelejen Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, sudah melakukan 153 operasi mandiri, 3 operasi gabungan Tangerang raya, dan tiga operasi Jagratara. Dari hasil penindakan tersebut, sudah dilakukan tindakan administrasi kepada 148 orang asing.
“Rata-rata berasal dari Nigeria, China, Srilanka, Vietnam, dan Malaysia. (Penindakan) Meliputi melakukan pembatalan izin tinggalnya, detensi, deportasi, hingga penangkalan masuk kembali ke Indonesia,”ungkap Uray.
2. Total ada 8.388 WNA di Tangerang Raya

Hingga saat ini, terdapat 8.388 orang asing yang beraktivitas di Tangerang, meliputi kawasan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan juga Kabupaten Tangerang. 1.368 diantaranya orang asing pemegang visa kunjungan, 5.422 izin tinggal, dan 598 orang pemegang izin tetap.
"Untuk itu, pengawasan ketat diperlukan agar para WNA tetap memenuhi aturan keimigrasian yang berlaku," jelasnya.
3. Pengawasan WNA juga melibatkan stakeholder lain di wilayah

Dadan Gunawan selaku Kadiv Keimigrasian Kanwil Banten juga mengungkapkan, fokus penanganan orang asing berdasarkan data base informasi. Karena operasi kali ini adalah Timpora, kata dia, maka melibatkan semua stake holder yang berkaitan, mulai dari kepolisian, Satpol PP, Dinas Ketenagakerjaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan sebagainya.
“Seperti arahan Pak Menteri, kami harus lebih fokus. Kami diberikan ruang juga, sembari bertransformasi secara kelembagaannya efektif tetap berjalan,” katanya.
Kali ini, imbuhnya, jenis visa pun lebih beragam. Semula hanya 15 jenis visa, saat ini sudah menyentuh di angka 133 jenis visa. Dengan demikian, kata dia, kian banyak lagi dinamika yang harus dihadapi petugas Imigrasi di lapangan dalam mengawasi orang asing.
“Di samping harus membuat rasa nyaman dan aman orang asing, (Imigrasi) juga harus menjadi fasilitator masyarakat untuk menciptakan rasa aman untuk mereka, sehingga keberadaan dan kegiatan orang asing, tenaga kerja asing di Indonesia tidak jadi isu yang tidak baik,”ujarnya.