Pelaku Bullying di Binus School Serpong Terancam Pasal Ini

Tangerang Selatan, IDN Times - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) masih mendalami dugaan bullying atau perundungan di SMA Binus School Serpong. Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto menyebut, pelajar yang terlibat terancam sejumlah pasal di Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
“Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 170 KUHP,” kata Wendi, Jumat (23/2/2024).
Untuk diketahui Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak berbunyi: “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius.
Sementara pasal 76c UU Perlindungan Anak berbunyi: "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak"
1. Korban mengalami luka bakar

Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel, Iptu Galih Dwi Nuryanto mengatakan, hasil visum rumah sakit menerangkan korban mengalami memar dan luka bakar. Diduga luka bakar itu bekas sundutan rokok.
"Korban bilang mengalami perundungan selama dua kali," ungkapnya.
2. Polisi memeriksa sejumlah orang secara maraton untuk mendalami kasus

Pihaknya pun, kata Galih, tengah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi kasus yang melibatkan lebih dari satu orang pelaku tersebut
"Rencananya hari ini tiga orang saksi dilakukan pemeriksaan kembali," kata Galih.



















