Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pelaku Pemagaran Laut di Tangerang Bakal Disanksi

Pelaku Pemagaran Laut di Tangerang Bakal Disanksi
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Intinya Sih
  • KKP akan memberikan sanksi terhadap pelaku pemagaran laut di Pantai Utara Tangerang, termasuk administrasi dan denda.
  • Pihak KKP memberikan waktu 20 hari kepada pemagar untuk mencabut sendiri pagar sepanjang 30,16 km, jika tidak dilakukan, akan dilakukan pembongkaran paksa.
  • Pihak KKP masih menyelidiki pelaku pemagaran laut dengan melakukan investigasi kepada nelayan dan warga sekitar sebagai saksi di lokasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tangerang, IDN Times - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bakal memberikan sanksi terhadap pelaku pemagaran laut di kawasan Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Adapun, sanksi yang bisa diberlakukan, yakni pemberian administrasi hingga denda.

"Pasti akan disanksi sesuai aturan yang berlaku, karena negara ini kan punya aturan tidak bisa semena-mena memagari laut begitu saja," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, Kamis (9/1/2025).

1. KKP beri waktu 20 hari kepada pemagar untuk mencabutnya

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Ipung menuturkan, pihaknya memberikan waktu 20 hari usai dilakukan segel terhadap pagar tersebut, agar pemagar mencabut sendiri pagar cucuk bambu sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut. Jika tidak juga diindahkan, maka akan dilakukan pembongkaran paksa.

"Kenapa tidak langsung dibongkar? Yang namanya proses itu kan bertahap, kalau mereka mau membongkar sendiri kan lebih bagus, kalau tidak mau baru kami tindak," kata Ipung.

2. Pagar telah ada sejak Agustus 2024

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Ipung mengungkapkan, pagar laut tersebut telah ada sejak Agustus 2024. Saat itu, pihaknya langsung memeriksa lokasi dan mendapati, ada pagar baru sepanjang 7 kilometer.

"Makanya sekarang kami segel agar tidak ditambah lagi pagar tersebut," tuturnya.

3. KKP menyelidiki pelaku pemagaran laut tersebut

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Hingga kini, pihaknya masih menyelidiki pelaku pemagaran laut tersebut. Penyelidikan tersebut pun dilakukan dengan melakukan investigasi kepada nelayan dan warga sekitar sebagai saksi di lokasi.

"Masih kami dalami siapa pelakunya, nanti jika sudah ada pasti kami publikasi kembali agar masyarakat tahu," jelasnya.

Terkait adanya dugaan warga sekitar yang dibayar Rp60ribu perbambu untuk memagar laut tersebut, Ipung juga tengah melakukan pendalaman. Termasuk, tujuan dari pemagaran tersebut. 

"Kami juga masih dalami hal tersebut, nanti pasti kami selidiki kepada masyarakat sekitar," tuturnya.

Share Article

Latest News Banten

See More