Tangerang, IDN Times - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bakal memberikan sanksi terhadap pelaku pemagaran laut di kawasan Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Adapun, sanksi yang bisa diberlakukan, yakni pemberian administrasi hingga denda.
"Pasti akan disanksi sesuai aturan yang berlaku, karena negara ini kan punya aturan tidak bisa semena-mena memagari laut begitu saja," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, Kamis (9/1/2025).
