Pelaku Penipuan Tukar ATM di Bandara Soetta Ditangkap Polisi

- Pelaku penipuan tukar ATM di Bandara Soetta ditangkap polisi setelah aksi di Terminal 1 pada 20 Juni 2025.
- Korban diajak berbisnis elektronik dengan syarat menunjukkan saldo rekening, lalu kartu ATM dikembalikan palsu setelah ditukar.
- Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Tangerang, IDN Times - Pelaku penipuan dengan modus tukar kartu ATM yang beraksi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ditangkap polisi. Pelaku tersebut diketahui berinsial MAZ yang merupakan residivis baru saja keluar dari penjara di wilayah Bogor.
"Dua pelaku berinisial A dan M masih diburu," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, Rabu (21/8/2025).
1. Para pelaku melakukan kejahatannya di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta

Kanit 4 Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Agung Pujianto mengungkap, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta. Dalam beraksi, ketiga pelaku berbagi peran dalam memperdaya korban.
"Korban baru saja tiba menggunakan pesawat Citilink QG603 dari Kupang, Nusa Tenggara Timur," kata Agung.
2. Korban diajak berbisnis dengan syarat menunjukkan saldo rekening

Saat menunggu penerbangan lanjutan ke Lampung, korban bertemu dengan dua pria yang belakangan diketahui bernama A dan M. Kedua pelaku menawarkan kerja sama bisnis elektronik dengan syarat korban memperlihatkan saldo rekeningnya.
“Korban kemudian diajak menuju mesin ATM di Terminal 2. Salah satu pelaku lebih dulu memperlihatkan saldo miliknya, lalu meminta kartu ATM korban untuk mengecek saldo,” kata Agung.
Saat itulah pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM lain yang mirip. Korban sempat dibawa ke dalam mobil pelaku, sebelum akhirnya diantar kembali ke Terminal 1.
Tidak lama berselang, korban menerima notifikasi adanya transaksi mencurigakan senilai Rp41 juta dari rekeningnya, padahal ia tidak pernah melakukan transaksi tersebut. "Korban mengalami kerugian Rp41 juta dan segera melaporkan kasus ini ke Polres Bandara Soekarno Hatta," ungkapnya.
3. Pelaku terancam 4 tahun penjara

Agung menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang telah teridentifikasi.
"Kami mengimbau agar masyarakat untuk selalu waspada, jangan mudah percaya dengan modus-modus yang mengatasnamakan bisnis instan, apalagi sampai memberikan kartu ATM dan PIN kepada orang lain,” kata Agung.