Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pembuangan Sampah Tangsel ke Kota Serang Disorot, Pemprov: Tak Berizin

Ilustrasi Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Serang, IDN Times - Pemkot Serang dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) bekerja sama terkait pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang. Namun, pembuangan sampah ini rupanya belum memiliki izin Pemerintah Provinsi Banten. 

Izin itu terbit lantaran Pemprov Banten belum menerima hasil kajian soal dampak dari pembuangan sampah tersebut.

1. Pembuangan lintas daerah harus ada izin provinsi

Sejumlah pemulung mencari barang bekas di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (6/7/2021) (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebutuhan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, secara umum pembuangan sampah lintas kabupaten/kota dalam provinsi harus atas memiliki izin dari pemprov.

“Izinnya belum saya keluarin,” kata Wawan kepada wartawan, Senin ( 29/8/2022).

2. Pemprov belum menerima kajian dampak lingkungan dan kelayakan di Cilowong

IDN Times/Khaerul Anwar

Dia mengungkapkan izin belum terbit karena Dinas Lingkungan Hidup dan Kebutuhan (DLHK) Provinsi Banten belum menerima hasil kajiannya. Pemprov baru bisa mengeluarkan izin salah satu syaratnya adanya kajian terkait sarana dan prasarana tempat pembuangan sampah yang digunakan.

Selain itu, pengiriman sampah dari Kota Tangsel ke Kota Serang juga melewati tol yang tentunya harus diperhitungkan terkait analisis dampak lalu lintas. Pemprov juga harus menerima laporan terkait teknologi yang digunakan di TPSA Cilowong.

“Kalau terjadi longsor siapa yang bertanggung jawab? Kalau saya izinkan, ada korban (longsor), siapa yang bertanggung jawab? Harus ada kajian. Lahannya memenuhi tidak,” kata Wawan.

3. TPSA Cilowong 10 tahun lagi tak sanggup tampung sampah

IDN Times/Khaerul Anwar

Wawan menegaskan, kondisi TPSA Cilowong sendiri perlu diperhatikan lebih lanjut. Pasalnya, fasilitas tersebut 10 tahun ke depan sudah tak memungkinkan lagi untuk menjadi sebuah TPSA. Di sisi lain, setiap kabupaten/kota juga seharusnya memiliki TPSA masing-masing.

“Kalau mau ada pembebasan lahan (Cilowong) ya mangga, silakan. Tapi kan harus ada kajian, secara ekosistemnya bagaimana, pencemarannya bagaimana,” katanya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us