Pemkab Serang Bakal Minta Bantuan ke Pemprov untuk Biaya PSU Pilkada

- Pemerintah Kabupaten Serang siapkan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
- Kebutuhan anggaran PSU mencapai Rp58,8 miliar, sementara dana yang tersedia baru Rp11 miliar lebih.
- Pemkab Serang berencana menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga dan meminta bantuan dari Pemerintah Provinsi Banten.
Serang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Serang tengah menyiapkan dan menyisir anggaran untuk pembiayaan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang. PSU tersebut merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) pada Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Serang, Agus Firdaus mengungkap kebutuhan anggaran PSU besar, yakni mencapai Rp58,8 miliar.. Di sisi lain, kondisi keuangan daerah yang tengah melakukan efisiensi anggaran, sehingga pihaknya tidak bisa mem--backup seluruh pembiayaan untuk PSU.
“Untuk besaran yang diajukan oleh KPU itu kurang lebih di angka Rp45,3 miliar dan dari Bawaslu itu Rp13,5 miliar,” kata Agus, Kamis (27/2/2025).
1. Silpa KPU-Bawaslu dan BTT Pemkab Serang belum cukup untuk biayai PSU

Sementara, anggaran yang baru tersedia adalah dana Silpa dari KPU Kabupaten Serang sebesar Rp8,5 miliar dan Bawaslu Kabupaten Serang Rp2,4 miliar. Jadi kata dia, Pemkab Serang tinggal menyediakan sisa anggaran yang masih kurang tersebut.
Sementara itu, terkait anggaran yang akan digunakan untuk pelaksanaan PSU, pihaknya berencana akan menggunakan anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Serang dan masih akan melakukan pergeseran dari belanja lainnya.
“Sementara ini kami memiliki dana BTT itu di angka Rp12 miliar tapi tidak mungkin juga dihabiskan semuanya. Kami juga sedang menyisir belanja lainnya,” katanya.
2. Pemkab Serang minta sejumlah pembiayaan dibantu Pemprov Banten

Untuk itu, ia berharap agar pembiayaan untuk honorarium adhoc sebesar Rp26 miliar, yakni Rp22,6 miliar adhoc KPU dan Rp3,3 miliar adhoc Bawaslu bisa didukung dan dibantu oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Alhamdulillah informasi yang kami terima dari Kepala BPKD Provinsi Banten, Pak Gubernur sudah memerintahkan untuk memfasilitasi dukungan terkait dengan honorarium adhoc. Kami akan usulkan suratnya,” katanya.
Kendati demikian, Ia mengatakan, untuk besaran kebutuhan anggaran yang diajukan oleh KPU maupun Bawaslu belum final, sehingga masih memungkinkan ada pengurangan anggaran. Pihaknya pun berencana akan melakukan rapat untuk merinci kebutuhan anggaran.
“Kemudian untuk penutupan kebutuhan PSU ini, besok kami akan rapat dengan KPU dan Bawaslu. Kami akan lihat kembali verifikasi kembali RAB dari masing-masing pengusul baik dari KPU, Bawaslu,” katanya.
3. Dana Silpa KPU Banten tak bisa langsung diberikan untuk bantu anggaran PSU

Sementara itu, Komisioner KPU Banten Ahmad Sujai mengatakan, saat ini pihaknya masih memiliki Silpa anggaran Rp130 miliar dari pelaksanaan Pilgub Banten. Namun, secara regulasi pihaknya tidak bisa langsung memberikan bantuan anggaran tersebut kepada KPU Kabupaten Serang.
"Yang jelas, tinggal nanti Pemda Kabupaten Serang berkoordinasi dengan Pemprov. Karena sesuai dengan undang-undang, di Pasal 166 juga sudah sangat jelas. Pendanaan untuk pilkada ini kan dibayar oleh APBD masing-masing daerah," katanya.
Sehingga, ia menyarankan agar Pemkab Serang segera mengirimkan surat kepada Pemprov Banten untuk menutupi kekurangan anggaran pembiayaan PSU. Surat itu, lanjutnya, bisa menjadi dasar KPU Banten memberikan bantuan kepada KPU Kabupaten Serang.
"Kalau sudah acc Pemprov, ada dasar hukum terbaru untuk dijadikan dasar adendum di NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) KPU Banten," katanya.