Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemkot Tangerang Gratiskan Retribusi Pemakaman

Pemkot Tangerang Gratiskan Retribusi Pemakaman
Kondisi TPU Menteng Pulo, Jumat (12/1/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Share Article

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggratiskan izin retribusi Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (IPPTM) untuk pemakaman. Kebijakan ini sudah dilaksanakan sejak 1 Januari 2024. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni mengatakan,  ketentuan tersebut, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Tentunya penerapan ini dikhususkan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Tangerang, yaitu TPU Selapajang Jaya, TPU Batet, TPU Kedaung Wetan, dan TPU Mekarsari" kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, saat dihubungi Rabu (31/1/2024).

1. Sebelumnya retribusi makan nilainya segini

Uang Rp50 ribu (IDN Times/Ita Malau)
Uang Rp50 ribu (IDN Times/Ita Malau)

Taufik mengungkapkan, sebelumnya penetapan biaya retribusi IPPTM sebesar Rp25 ribu per tiga tahun pertama, kemudian tiga tahun selanjutnya dikenakan Rp50 ribu, setelah itu Rp75 ribu per tiga tahun, dan pada tiga tahun keempat biaya retribusi makam dikenakan Rp100 ribu.

"Setelah biaya retribusi sudah sampai Rp100 ribu, maka selanjutnya akan kembali ke biaya awal yakni Rp25 ribu per tiga tahunnya, hingga seterusnya. Ini masih berlaku bagi pemohon yang Izin Perpanjangan Makamnya habis atau jatuh tempo pada 31 Desember 2023 dan sebelumnya,” kata Taufik.

2. Ingin mengakses programnya? Daftar ke sini

ilustrasi Hotline (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi Hotline (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mengajukan permohonan secara daring melalui perizinanonline.tangerangkota.go.id.

Pemohon diminta melampirkan scan/foto kamera Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang lama atau dapat juga menyertakan Surat Keterangan dari kepala UPT Pemakaman, sertakan scan/foto kamera KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, pastikan posisi tidak miring /terbalik.

"Setelah diajukan permohonan melalui online, akan dilakukan pemeriksaan administrasi, serta peninjauan lokasi makam. Apabila sudah sesuai, maka kami akan mengirimkan surat keputusan izin melalui email pemohon," kata Taufik.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal

Latest News Banten

See More

105 Koperasi Merah Putih di Lebak Belum Beroperasi Reguler

18 Jun 2026, 20:49 WIBNews