Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang ketentuan selama momen hari raya Idul Adha dan pemotongan hewan kurban pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Surat Edaran (SE) dengan nomor 451/2449-Kesra/2021 itu berjudul Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang.