Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Tangerang Keluarkan Imbauan Perayaan Tahun Baru

ilustrasi petasan merayakan tahun baru (pexels.com/Craig Adderley)
Intinya sih...
  • Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan imbauan menjelang perayaan Tahun Baru 2025
  • Imbauan berisi lima poin, termasuk kegiatan bermanfaat, larangan pesta minuman keras, dan koordinasi dengan aparat
  • Kapolres Metro Tangerang Kota melarang penggunaan petasan, kembang api, miras, dan narkoba selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan seruan kepada masyarakat menjelang perayaan Tahun Baru 2025. Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang mengeluarkan surat imbauan resmi perayaan Tahun Baru 2025.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengimbau, masyarakat Kota Tangerang dan sekitar untuk merayakan pergantian tahun dengan bijak. Dia meminta semua warga mengutamakan keselamatan, dan menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Pergantian tahun adalah momen refleksi dan harapan. Mari jadikan tahun baru sebagai langkah untuk terus berkarya dan peduli terhadap sesama. Selain itu, hindari euforia yang berlebihan, rayakan dengan bijak, tetap menjaga ketertiban untuk kota yang kita cintai,” kata Nurdin, Senin (30/12/2024).

1. Ini 5 imbauan yang tercantum dalam Surat Penyambutan Tahun Baru 2025

ilustrasi palu sebagai simbol hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Berdasar surat Imbauan dengan Nomor 25464/2024 tentang Imbauan Penyambutan Tahun Baru 2025 Masehi di Kota Tangerang tersebut berisi lima poin. Berikut isi detailnya:

1. Dapat mengiisi dengan kegiatan-kegiatan bermanfaat, penuh khidmat dan rasa saling menghargai antar sesama dalam rangka menjaga suasana rukun damai, aman dan nyaman.

2. Sebagai umat beragama, dapat menyelenggarakan acara/kegiatan keagamaan, sesuai keyakinan dan tata cara ajaran agama masing-masing.

3. Bagi pemilik/pengelola tempat hiburan, rumah makan dan penginapan tidak menyediakan atau memfasilitasi kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan hukum positif serta budaya luhur bangsa.

4. Menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan dengan tidak mengadakan kegiatan hiburan yang berlebihan seperti konvoi, hura-hura, pesta minuman beralkohol dan kegiatan lain yang dapat menimbulkan suasana tidak nyaman bagi sesama dan atau mengganggu khidmatnya pergantian tahun.

5. Seluruh pihak terkait seperti organisasi pemuda, organisasi keagamaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk tetap berkoordinasi dengan aparat apabila menemukan adanya gejala/kejadian yang berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Polisi melarang penggunaan petasan dan kembang api

ilustrasi petasan merayakan tahun baru (pexels.com/Craig Adderley)

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho juga mengeluarkan imbauan kamtibmas. Salah satunya, larangan penggunaan petasan dan kembang api yang tidak terkendali.

Selain itu, polisi juga melarang warga menggelar pesta minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkoba selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

“Penggunaan petasan maupun kembang api dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan sekitar. Begitu pula dengan pesta miras dan narkoba, yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak diri sendiri dan masa depan,” kata Zain.

3. Warga harus memperhatikan rumah yang ditinggal pergi berlibur

ilustrasi pulang berlibur (pexels.com/Timur Weber)

Selain itu, Kapolres memberikan tips pengamanan bagi masyarakat yang berencana bepergian selama liburan.

“Warga harus memastikan rumah dalam kondisi aman dengan mematikan listrik, mengunci pintu dan pagar, serta melapor kepada tetangga dan aparatur setempat,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
M Iqbal
Ita Lismawati F Malau
M Iqbal
EditorM Iqbal
Follow Us