Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang meminta warga melapor jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang meminta tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk apapun. Pasalnya, permintaan THR termasuk dalam gratifikasi yang dilarang diterima oleh ASN.
Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan, kanal pelaporan dapat diakses masyarakat melalui http://gol.kpk.go.id atau surel pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
"Masyarakat juga bisa melaporkan secara langsung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang dengan jangka waktu paling lambat selama 30 hari sejak penerimaan,” kata Ricky, Kamis (26/2/2026).
