Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemkot Tangerang Razia di Batuceper, 147 Botol Disita Satpol PP

Kab. Pandeglang
Pemkot Tangerang Razia di Batuceper, 147 Botol Disita Satpol PP
Dok. Pemkot Tangerang
Intinya Sih
  • Pemerintah Kota Tangerang gelar razia minuman keras untuk mewujudkan kota Akhlakul Karimah.
  • Sebanyak 147 botol miras berhasil diamankan dan akan dimusnahkan secara massal.
  • Kepala Seksi Trantib Kecamatan Batuceper berharap wilayahnya dapat bersih dari penjualan miras.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Kota Tangerang, IDN Times - Ingin mewujudkan Kota Tangerang sebagai kota yang Akhlakul Karimah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Kecamatan Batuceper menggelar razia minuman keras, Minggu malam (13/10/2024).

Kepala Seksi Trantib Kecamatan Batuceper, Sugiharto menjelaskan, operasoi kali ini sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras.

“Kami melakukan giat pengamanan sesuai dengan Perda. Pengamanan menyasar titik-titik yang memang rawan terhadap peredaran dan penjualan miras di wilayah kami. Salah satu titiknya berada di Jalan Pembangunan I Kelurahan Batujaya,” kata Sugiharto, Senin (14/10/2024).

1. Ratusan botol miras disita Satpol PP

Hasilnya, sebanyak 147 botol miras berhasil diamankan dengan berbagai merek serta kadar alkohol yang berbeda.

"Trantib berhasil menyita seluruh miras yang dijual tersebut dan mengamankannya," kata Sugiharto.

2. Miras tersebut akan dimusnahkan

Dok. Pemkot Tangerang
Dok. Pemkot Tangerang

Nantinya, 147 botol miras tersebut tersebut akan dimusnahkan secara massal ketika keseluruhan operasi telah rampung.

“Ke depannya, kami dari Trantib Batuceper akan terus melakukan pengamanan di daerah lain yang memang rawan terhadap penjualan miras. Kami ingin wilayah Kota Tangerang khususnya Kecamatan Batuceper dapat bersih dari miras,” harapnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More