Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkot Tangerang Sidak Penjualan Minyakita di Pasar Tradisional
Pemkot Tangerang sidak Minyakita di pasar tradisional (Dok. Pemkot Tangerang)
  • Pemerintah Kota Tangerang melakukan sidak terhadap penjualan Minyakita di pasar tradisional guna mengantisipasi kecurangan takaran minyak goreng bersubsidi.
  • Hasil sidak akan dilaporkan kepada Kemendag untuk tindakan lebih lanjut terhadap produsen yang tidak sesuai takaran, dengan mayoritas kemasan botol dari produsen asal Kudus, Depok, dan Jakarta Barat.
  • Disperindagkop UKM akan meneruskan pelanggaran atas takaran ke Kemendag, serta mengimbau masyarakat membeli MinyaKita kemasan pouch yang sudah sesuai takaran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan inpeksi mendadak (sidak) terhadap penjualan Minyakita di pasar tradisional Kota Tangerang, guna mengantisipasi adanya kecurangan dalam takaran minyak goreng bersubsidi tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi mengatakan, pengecekan dilakukan terhadap dua kemasan MinyaKita dari produsen yang berbeda-beda.

“Hasil sidak yang dilakukan ini dikemudian akan dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), untuk ditindak lebih lanjut terhadap produsen yang tidak sesuai takaran,” kata Suli, Selasa (11/3/2025).

1. Kemasan yang hasil pengukuran jauh di bawah ambang batas didominasi kemasan botol dengan produsen asal Kudus, Depok, dan Jakarta Barat

Pemkot Tangerang sidak Minyakita di pasar tradisional (Dok. Pemkot Tangerang)

Ia menjelaskan, kemasan yang hasil pengukuran jauh di bawah ambang batas didominasi kemasan botol dengan produsen asal Kudus, Depok dan Jakarta Barat. Sedangkan yang pouch seluruhnya sesuai takaran atau sesuai ambang batas takaran.

Selain itu, petugas tidak mendapati indikasi pelanggaran oplosan.

“Dari 8 produsen yang diukur, salah satunya ada yang dari Kota Tangerang dalam kemasan pouch dan hasilnya takarannya sesuai ambang batas takar atau aman,” kata Suli.

2. Pelanggaran ini dilaporkan ke Kemendag

Suli mengatakan, pelanggaran atas takaran yang ditemukan dalam sidak ini, Disperindagkop UKM akan meneruskannya ke Kemendag untuk tindakan lebih lanjut.

“Atas hasil ini, masyarakat Kota Tangerang pun diimbau untuk membeli MinyaKita kemasan pouch yang dipastikan sudah sesuai takaran. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap produk tak hanya pada kualitasnya tapi produsennya juga,” kata dia.

3. Kegiatan ini akan terus digencarkan

Dok. Istimewa/Polres Serang

Kemudian, lanjut Suli, pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan ini sebagai bentuk pengawasan, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng bersubsidi dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai.

“Kami mengimbau, pedagang dan produsen untuk tetap menaati aturan dan tidak melakukan kecurangan dalam distribusi MinyaKita,” kata dia.

Editorial Team