Polisi Temukan Takaran Minyakita di Serang Tak Sesuai

- Satgas Pangan dan Diskoumperindag Serang temukan takaran minyak goreng Minyakita tidak sesuai saat sidak di Pasar Ciruas
- PT Navyta Nabati Indonesia diduga memproduksi minyak goreng dengan isi kemasan botol plastik hanya 780 ml, bukan 1 liter sesuai labelnya
- Pedagang diminta menarik produk yang tidak sesuai, polisi akan menyelidiki asal barang untuk mendalami dugaan tindak pidana
Serang, IDN Times - Satgas Pangan Daerah dan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang menemukan takaran minyak goreng produk Minyakita tidak sesuai. Temuan itu didapati saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (11/4/2025).
"Pengambilan sampel merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian isi pada produk Minyakita kemasan 1 liter," kata Kasatreskrim, AKP Andi Kurniady.
1. Isi Minyakita hanya 780 ml, padahal di kemasan tertulis 1 liter

Adapun sampel yang diuji dan ditakar ulang yaitu minyak goreng merek Minyakita kemasan 1 liter, kemasan pouch dan botol plastik yang diproduksi PT Navyta Nabati Indonesia - Tangerang, Banten.
"Hasil takar ulang, isi dalam kemasan botol plastik tidak sesuai. Kalau di labelnya tertulis 1 liter, tapi ternyata hanya 780 mililiter (ml), tidak ada 1 liter," katanya.
2. Pedagang diimbau tarik Minyakita yang tak sesuai takaran

Menindaklanjuti temuan ini, kata Andi, pihaknya bersama Diskoumperinndag dan UPT Pasar Ciruas mengeluarkan imbauan kepada para pedagang untuk menarik produk MinyaKita kemasan botol yang isinya tidak sesuai dengan labelnya.
"Agar masyarakat tidak dirugikan, kami mengimbau pada pedagang untuk menarik produk MinyaKita kemasan botol plastik 1 liter," katanya.
3. Satgas pangan akan dalami dugaan pidana

Selain itu, pihaknya juga akan menyelidiki, dari mana para pedagang mendapatkan barang tersebut. Hal itu untuk mendalami adanya dugaan tindak pidana.
"Untuk informasi yang kami dapatkan di lapangan, pedagang di Pasar Ciruas ini mendapatkan barang dari agen di Kota Serang. Nah, ini yang akan kami selidiki," katanya.
Sementara Kabid Perdagangan Diskoumperindag Kabupaten Serang, Titi Perwitasari mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah yang disebutkan oleh tim satgas, yaitu mengeluarkan imbauan penarikan Minyakita kemasan botol plastik ukuran 1 liter.
"Kemasan botol ukuran 1 liter tidak sesuai dengan isi. Jadi konsumen harus jeli ketika berbelanja," katanya.