Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Temukan Takaran Minyakita di Serang Tak Sesuai

Dok. Istimewa/Polres Serang
Intinya sih...
  • Satgas Pangan dan Diskoumperindag Serang temukan takaran minyak goreng Minyakita tidak sesuai saat sidak di Pasar Ciruas
  • PT Navyta Nabati Indonesia diduga memproduksi minyak goreng dengan isi kemasan botol plastik hanya 780 ml, bukan 1 liter sesuai labelnya
  • Pedagang diminta menarik produk yang tidak sesuai, polisi akan menyelidiki asal barang untuk mendalami dugaan tindak pidana

Serang, IDN Times - Satgas Pangan Daerah dan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang menemukan takaran minyak goreng produk Minyakita tidak sesuai. Temuan itu didapati saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (11/4/2025).

"Pengambilan sampel merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian isi pada produk Minyakita kemasan 1 liter," kata Kasatreskrim, AKP Andi Kurniady.

1. Isi Minyakita hanya 780 ml, padahal di kemasan tertulis 1 liter

Dok. Istimewa/Polres Serang

Adapun sampel yang diuji dan ditakar ulang yaitu minyak goreng merek Minyakita kemasan 1 liter, kemasan pouch dan botol plastik yang diproduksi PT Navyta Nabati Indonesia - Tangerang, Banten.

"Hasil takar ulang, isi dalam kemasan botol plastik tidak sesuai. Kalau di labelnya tertulis 1 liter, tapi ternyata hanya 780 mililiter (ml), tidak ada 1 liter," katanya.

2. Pedagang diimbau tarik Minyakita yang tak sesuai takaran

Dok. Istimewa/Polres Serang

Menindaklanjuti temuan ini, kata Andi, pihaknya bersama Diskoumperinndag dan UPT Pasar Ciruas mengeluarkan imbauan kepada para pedagang untuk menarik produk MinyaKita kemasan botol yang isinya tidak sesuai dengan labelnya.

"Agar masyarakat tidak dirugikan, kami mengimbau pada pedagang untuk menarik produk MinyaKita kemasan botol plastik 1 liter," katanya.

3. Satgas pangan akan dalami dugaan pidana

Dok. Istimewa/Polres Serang

Selain itu, pihaknya juga akan menyelidiki, dari mana para pedagang mendapatkan barang tersebut. Hal itu untuk mendalami adanya dugaan tindak pidana.

"Untuk informasi yang kami dapatkan di lapangan, pedagang di Pasar Ciruas ini mendapatkan barang dari agen di Kota Serang. Nah, ini yang akan kami selidiki," katanya.

Sementara Kabid Perdagangan Diskoumperindag Kabupaten Serang, Titi Perwitasari mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah yang disebutkan oleh tim satgas, yaitu mengeluarkan imbauan penarikan Minyakita kemasan botol plastik ukuran 1 liter.


"Kemasan botol ukuran 1 liter tidak sesuai dengan isi. Jadi konsumen harus jeli ketika berbelanja," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us