Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang kegiatan konvoi kendaraan bermotor sambil melaksanakan sahur alias sahur on the road.
Aturan ini berlaku selama H-1 bulan suci Ramadan hingga H+3 Hari Raya Idul Fitri 2024 berdasar Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Imbauan Selama Bulan Ramadan hingga Hari Raya Iedul Fitri di Kota Tangsel.
"Masyarakat tidak melakukan sahur on the road (yah)," kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Kamis (7/3/2024).