Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemkot Tangsel Minta Pusat Tinjau Ulang Kebijakan Soal LPG 3 Kg

Pemkot Tangsel Minta Pusat Tinjau Ulang Kebijakan Soal LPG 3 Kg
Gas LPG 3 kg bersubsidi. (dok. Pertamina)
Intinya Sih
  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang kebijakan pembatasan peredaran LPG 3 kg di warung.
  • Kepala Disperindag Kota Tangsel menyebut skema ini menimbulkan masalah baru karena terjadi antrean panjang, yang perlu dipertimbangkan.
  • Disperindag mencatat jumlah stasiun pengisian bahan bakar gas LPG (SPBGE) tersebar di lima titik lokasi, memasok isi tabung gas melon ke sekitar 40 hingga 50 agen di Kota Tangsel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta pemerintah pusat mengkaji ulang kebijkan yang membatasi peredaran LPG ukuran 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer dan warung-warung. Pemerintah pusat juga mengatur bahwa penjual LPG ini bahkan harus mendaftar ke Pertamina untuk menjadi pangkalan resmi.

Kepala Disperindag Kota Tangsel, Abdul Aziskema menyebut, skema itu justru menimbulkan masalah baru karena terjadi antrean panjang, termasuk di Kota Tangsel. “Ini yang menjadi permasalahan sekarang antre, perlu dipertimbangkan,” kata Abdul Azis, Selasa (3/2/2025).

1. Pemerintah minta warung daftar menjadi agen resmi, tapi kapasitasnya berbeda

Penampakan gas LPG 3 Kg bersubsidi di pangkalan Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Penampakan gas LPG 3 Kg bersubsidi di pangkalan Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menurutnya, ada perbedaan antara warung dengan pangkalan. Yang menjadi pertanyaan, menurutnya, apakah warung itu bisa memenuhi unsur sebagai pangkalan untuk penyimpanan tabung gas melon dalam jumlah banyak.

Azis menyebutkan, karena warga pelaku usaha warung juga mesti jadi pangkalan, namun dipastikan lokasi usahanya tidak ideal karena pangkalan jumlah stok seharusnya lebih besar dan pedagang warung paling banyak hanya menjual 20 tabung.

“Jadi memang sebaiknya perlu dikaji terlebih dahulu kebijakan-kebijakan ini supaya tidak membuat simpang siur,” kata dia.

2. Ini alur menjadi agen pangkalan LPG

Stok LPG di salah satu agen di Kabupaten Magetan. IDN Times/ Riyanto.
Stok LPG di salah satu agen di Kabupaten Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Disperindag Kota Tangsel mencatat jumlah stasiun pengisian bahan bakar gas LPG (SPBGE) tersebar di lima titik lokasi, antara lain di Pondok Cabe dan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang.

Kelima SPBGE memasok isi tabung gas melon ke sekitar 40 hingga 50 agen di Kota Tangsel. Agen kemudian mendistribusikan penjualan sekitar 1000 pangkalan. Itupun ada yang aktif dan tidak.

“Untuk pangkalan, kalau pangkalan dia kepada agen, jadi harus izin ke agen membuka pangkalan suplai dari agen situ. Nanti dari agen diusulkan ke Pertamina dicek baru jadi pangkalan,” kata dia.

3. Azis berharap agen mendistribusikan gas sesuai dengan harga yang ditentukan

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Pertamina Patra Niaga Terus Dukung Upaya Pemerintah Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran. (Foto: Warnakomunika.IDN Times)
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Pertamina Patra Niaga Terus Dukung Upaya Pemerintah Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran. (Foto: Warnakomunika.IDN Times)

Abdul Azis menyampaikan, pihaknya berharap pangkalan ini benar-benar dia mendistribusikan gas sesuai dengan harga yang sudah ditentukan.

"Dan juga tentu kuotanya lebih tinggi,” kata Azis.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melarang warung tradisional hingga toko kelontong menjual LPG 3 kg atau gas melon mulai Sabtu (1/2/2025). Pedagang harus memiliki izin sebagai agen resmi atau subpenyalur Pertamina untuk bisa berjualan gas bersubsidi tersebut.

“Jadi, yang pengecer (warung/toko kelontong), itu justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung pada Jumat 31 Januari lalu.

Untuk menjadi agen resmi LPG 3 kg, pedagang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk memperoleh NIB, pedagang harus mendaftar melalui online single submission (OSS).

Kemudian, PT Pertamina (Persero) akan mencatatnya sebagai subpenyalur, dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM.

“Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk dalam sistem OSS. Itu kan kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhamad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhamad Iqbal
EditorMuhamad Iqbal

Latest News Banten

See More