Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penampakan Resbob, Pelaku Rasisme Saat di Bandara Soetta

Resbob, Pelaku Penghinaan Suku Sunda tiba di Bandara Soetta
Resbob, pelaku penghinaan suku sunda tiba di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • Polisi memburu Resbob ke berbagai wilayah
  • Resbob ditangkap saat bersembunyi di sebuah pendopo
  • Resbob terancam 6 tahun penjara atas perbuatannya
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Polda Jawa Barat menangkap pelaku penyebaran ujian kebencian melalui media sosial, Adimas Firdaus alias Resbob di Semarang, Jawa Tengah. Resbob tiba di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 18.20 WIB sebelum akhirnya dibawa ke Polda Jawa Barat.

"Resbob diketahui pada minggu lalu cukup membuat gaduh di media sosial, yang konten videonya pada saat streamer di YouTube, itu mengucapkan, menyudutkan atau menghina salah satu suku yang ada di Indonesia," ujar Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah.

Saat di tba di Bandara Soetta, dia tampak mengenakan jaket hoodie dan celana hitam. Bagian kepala tertutup hoodie dan bagian wajah tertutup masker. Bagian tangan yang terborgol, tertutup sehelai kain.

Sepanjang perjalanan dari pesawat menuju kendaraan, Resbob dikawal ketat sejumlah aparat.

1. Polisi sempat memburu Resbob ke berbagai wilayah

Resbob, Pelaku Penghinaan Suku Sunda tiba di Bandara Soetta
Resbob, pelaku penghinaan suku sunda tiba di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Resza menuturkan, pihaknya sempat melakukan perburuan terhadap pelaku hingga ketiga kota di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, sejak ada pelaporan ke Polda Jawa Barat. Dimana, perburuan dimulai dari hari Jumat, 12 Desember 2025.

"Yang bersangkutan kebetulan berpindah-pindah kota dari mulai Surabaya, kemudian ke Surakarta, dan terakhir kita tangkap di Semarang," jelasnya.

2. Resbob ditangkap saat bersembunyi di sebuah pendopo

Resbob, Pelaku Penghinaan Suku Sunda tiba di Bandara Soetta
Resbob, pelaku penghinaan suku sunda tiba di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Resza menjelaskan, Resbob ditangkap saat tengah bersembunyi di pendopo di salah satu desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Resbob dibantu dua orang lainnya dalam pelariannya.

"Ada 2 orang yang membantu ya, saat ini masih kita dalami untuk kita lakukan pemeriksaan, dalam proses pemeriksaan," kata Resza.

3. Resbob terancam 6 tahun penjara

Resbob, Pelaku Penghinaan Suku Sunda tiba di Bandara Soetta
Resbob, pelaku penghinaan suku sunda tiba di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu setiap orang yang mendistribusikan, atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak mempengaruhi orang sehingga menimbulkan rasa kebencian permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, termasuk suku.

"Dengan ancaman penjara 6 tahun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Resbob sendiri sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui akun media sosialnya. Ia menyatakan bahwa ucapan kasar tersebut keluar di luar kesadaran dan bukan disengaja untuk merendahkan satu kelompok suku secara keseluruhan.

Dalam permintaan maafnya, ia juga menyampaikan penyesalan atas reaksi yang telah ditimbulkan dan berharap publik dapat memahami konteks emosinya yang tidak terkendali saat itu. Klarifikasi tersebut juga diunggah di akun TikTok pribadinya sehingga bisa dilihat umum.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Banten

16 Des 2025, 12:41 WIBNews