Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengamat: Wali Kota Tangerang Harus Larang Gubernur Wahidin Mudik

Humas Pemkot Tangerang

Tangerang, IDN Times - Pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Islam Syech Yusuf (Unis) Tangerang, Adib Miftahul meminta Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah untuk melarang Gubernur Banten Wahidin Halim mudik ke rumahnya di Pinang, Kota Tangerang.

Adib menilai, Wali Kota Arief harus tegas melarang gubernur mudik. Hal itu untuk memberi contoh kepada publik dalam penerapan larangan mudik dan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Sebagaimana diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim melarang warga dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang masuk wilayah aglomerasi dan mudik ke daerah Serang dan sekitarnya.

1. Pejabat kepala daerah harus jadi contoh baik bagi masyarakat

Adib Miftahul, Analis Politik dan Kebijakan Publik Universitas Syech Yusuf (Unis) Tangerang (Dok. Istimewa)

Kepada IDN Times, akademisi Unis Tangerang ini menilai, aturan pelarangan mudik dari Jabodetabek ke Pandeglang, Lebak dan Serang akan efektif maka implementasinya harus tegak lurus dari pemerintah pusat hingga daerah. Para kepala daerah, menteri sampai presiden harus menjadi contoh dalam penerapan larangan mudik tersebut.

"Ini adalah konsekuensi. Contoh Gibran sebagai Wali Kota Solo dia berhak melarang Presiden Jokowi karena struktur pemimpin pada Kota Solo ya Gibran, tidak bisa Jokowi. Jadi wali kota berhak melarang presiden untuk mudik. Walaupun itu ayahnya sendiri," kata Adib, Rabu (5/5/2021).

Gubernur Banten, lanjut Adib, adalah orang Tangerang, tapi rumah dinasnya adalah di Serang, tidak masuk Aglomerasi. "Ya Wali Kota Tangerang harus tegas melarang Wahidin Halim untuk mudik ke Pinang, Kota Tangerang. Karena itu sebuah aturan," kata dia.

2. Kalau Wahidin mudik ke Kota Tangerang, penyekatan larangan mudik jadi tak efektif

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Jika misalnya Wahidin Halim tetap bersikukuh mudik ke Kota Tangerang--sedangkan itu tidak masuk dalam wilayah aglomerasi yang diizinkan-- warga bisa menggugat. Karena hal itu menunjukkan penyekatan yang dilakukan pemerintah tidak efektif.

"Wahidin harus taat pada aturan pemerintah pusat juga kebijakan yang dia keluarkan sebagai Gubernur Banten. Dia kan melarang itu, orang Tangerang, dilarang ke Banten, ya dia juga sama. Walau dia KTP nya Tangerang, tapi sehari-hari dia sudah di Serang. Nah ini Wali Kota Tangerang harus tegas. Salah satunya menegakkan SIKM," kata Adib.

3. Wahidin larang warga Jabodetabek mudik dan wisata ke Banten

Dok. Pemprov

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim melarang warga dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang masuk wilayah aglomerasi dan mudik ke daerah Serang dan sekitarnya.

"Orang Jabodetabek gak boleh ke Serang, orang Serang gak boleh ke Jabodetabek. Cuma gubernur nanti bagaimana Idul Fitri (ke Tangerang)," kata Wahidin kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu menuturkan, meski wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan secara administratif masih masuk Provinsi Banten, namun warga dari Tangerang Raya tidak boleh masuk ke wilayah Serang Raya, Lebak, Pandeglang dan Cilegon.

"Dari Tangerang gak boleh ke sini (Kota Serang)," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us