Tangerang Selatan, IDN Times - Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang Selatan mengajukan surat keberatan terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang Selatan terkait pengukuhan atau perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan.
Keberatan tersebut ditujukan atas SK Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan tertanggal 8 Mei 2026.
Ketua GP Ansor Tangsel, Imam Fitra Ramadhan mengatakan pihaknya serius mengawal polemik proses perpanjangan jabatan Sekda Tangsel.
“Kami mau sampaikan kepada publik bahwa kami serius dalam hal ini makanya mengajukan surat keberatan terhadap Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan mengenai pengukuhan, perpanjangan dan atau pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Imam dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
