Lebak, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak mendakwa dua perempuan berinisial Meita dan Nurlela dengan pasal berlapis dalam perkara dugaan penistaan agama yang sempat viral di media sosial.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan aksi sumpah sambil menginjak kitab suci dalam perselisihan yang terjadi di sebuah salon kecantikan di wilayah Kecamatan Malingping.
