Perkara Pidana Pemilu Ketua Apdesi Serang Terancam Dihentikan

- Penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu terhadap Ketua Apdesi Kabupaten Serang, Muhamad Maulidin Anwar, terancam dihentikan karena berkas perbaikan belum dikembalikan ke jaksa peneliti.
- Jaksa memberi waktu 3 hari untuk meneliti, setelah itu berkas perkara harus dikembalikan lagi ke polisi. Jika petunjuk jaksa tidak dilengkapi dalam 3 hari, perkara tidak dapat diproses lagi.
- Penyidik diminta melakukan pemeriksaan uji labkrim terhadap video dukungan Maulidin terhadap pasangan calon. Jika penanganan perkara tidak selesai dalam 14 hari pada tahap penyidikan, perkara akan dihentikan.
Serang, IDN Times - Penyidikan dugaan pelanggara pidana pemilu yang menjerat Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhamad Maulidin Anwar, terancam dihentikan.
Alasannya, hingga waktu pengembalian sudah melewati batas, berkas perbaikan atau P19 yang diminta jaksa peneliti belum dikembalikan penyidik.
"Berkas masih di penyidik belum diserahkan ke jaksa lagi. Kalau belum memenuhi tanya mereka," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).
1. Sesuai aturan, kata Rangga, proses penuntutan tak bisa dilanjutkan

Rangga mengungkapkan, sesuai aturan, jaksa diberikan waktu tiga hari untuk meneliti. Kemudian setelah itu, berkas perkara harus dikembalikan lagi ke polisi.
"Polisi diberi waktu 3 hari lagi untuk melengkapi, waktunya terakhir hari Jumat lalu," katanya.
Rangga menjelaskan, jika petunjuk jaksa peneliti tidak dilengkapi selama tiga hari, maka perkara tersebut tidak dapat diproses lagi ke proses penuntutan.
"Kalau polisi melewati 3 hari keluar dari hukum acara pemilu, tidak bisa diproses. Itu ketentuan hukum acaranya," tutur mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor itu.
2. Waktu terbatas, jadi alasan penyidik belum bisa memperbaiki berkas

Diketahui sebelumnya, Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten diminta jaksa untuk melakukan pemeriksaan uji laboratorium kriminal (labkrim) terhadap video dukungan Maulidin terhadap Andra-Dimyati dan Ratu Zakiyah-Najib. Video tersebut yang jadi bahan laporan di kasus tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, uji labkrim terhadap video tersebut memerlukan waktu yang tak singkat. Paling cepat hasil labkrim itu selesai selama tujuh hari. Sedangkan, penanganan perkara tersebut harus selesai selama 14 hari di tingkat penyidikan.
"Labkrim itu paling cepat seminggu, waktunya sudah mepet," katanya.
Labkrim tersebut bisa tidak dilakukan penyidik. Asalkan kata Dian, penyidik berhasil mendapatkan video asli atau rekaman pertama.
"Kami minta pelapor untuk mencari video yang pertama direkam, kalau enggak ada kami harus labkrim," katanya.
Dian juga mengungkapkan, dalam petunjuknya, jaksa juga menginginkan agar penyidik melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan ahli yang menyatakan bahwa video tersangka telah mengarahkan ke dukungan ke salah satu pasangan calon.
- "Ahli juga diminta," katanya.
3. Jika tak kunjung P21, perkara tersebut dihentikan

Dian menerangkan, jika penanganan perkara ini tidak selesai selama 14 pada hari pada tahap penyidikan, maka berkasnya tidak dapat dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau enggak selesai 14 hari ya selesai penyidikannya (dihentikan)," katanya.