Dukung Paslon di Pilkada, Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka

- Ketua Apdesi Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh Ditreskrimum Polda Banten.
- Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejati Banten dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
- Jaksa akan meneliti dokumen perkara untuk menentukan apakah berkas perkara akan dinyatakan P21 untuk segera diproses ke penuntutan.
Serang, IDN Times - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, berkas perkara yang menjerat Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati Banten, Senin (28/10/2024).
"Betul hari ini ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati, berkas kami terima atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya, yang juga Ketua Apdesi Kabupaten Serang," kata Rangga saat dikonfirmasi.
1. Pasal yang disangkakan terhadap Maulidin

Berdasarkan berkas yang dilimpahkan Ditreskrimum Polda Banten, pasal yang disangkakan terhadap Maulidin yakni Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Ditetapkan tersangkanya tanggal 23 oktober 2024 oleh Polda Banten," ungkap Rangga.
2. Jaksa bakal meneliti berkas perkara yang dilimpahkan polisi

Pasca pelimpahan berkas tahap 1 tersebut, kata Rangga, jaksa akan meneliti dokumen perkara apalah syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka berkas perkara akan dinyatakan P21 untuk segera diproses ke penuntutan.
"Untuk sementara waktu tersangka (Maulidin) tidak ditahan," katanya.
3. Polisi dan Bawaslu membenarkan Ketua Apdesi Serang sudah jadi tersangka

Saat dikonfirmasi, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto membenarkan berkas perkara penyidikan sudah lengkap. Namun, ia enggan merinci saat ditanyai soal detail kasus yang menjerat Kades di Serang tersebut.
"Betul, tapi tanya Bawalu Banten aja yah," katanya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Jaenal Muttaqin membenarkan berkas perkara tindak pidana pemilu dengan tersangka Maulidin Anwar sudah dilimpahkan ke Kejati Banten. "Dilimpahkan sekarang berkasnya, (Maulidin) udah jadi tersangka," katanya.
Diketahui, sebelumnya Maulidin dijerat tindak pidana pemilu karena telah bertindak menguntungkan salah satu pasangan calon di pilkada.
Terdapat rekaman video dukungan Apdesi Kabupaten Serang untuk memenangkan pasangan calon Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan pasangan calon Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang dalam kegiatan Rakercab Apdesi Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella pada 3 Oktober 2024.



















