Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Ketua Apdesi Serang: Siap Ikuti Prosedur

Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Ketua Apdesi Serang: Siap Ikuti Prosedur
Ilustrasi pilkada. (IDN Times)
Intinya Sih
  • Ketua Apdesi Kabupaten Serang, Maulidin Anwar akan mematuhi proses hukum yang tengah dihadapinya terkait tindak pidana pemilu.
  • Maulidin enggan menerangkan peristiwa yang membuatnya tersangkut masalah hukum, namun ia hanya meminta dukungan dan doa kepada masyarakat.
  • Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan Maulidin sebagai tersangka tindak pidana pemilu dengan pasal yang disangkakan Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Serang, IDN Times - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar mengaku akan mematuhi proses hukum yang tengah dihadapinya.

Kepal Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu.

"Kita ikutin saja sesuai prosedur. Mohon doanya," kata Maulidin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (29/10/2024).

1. Tak banyak komentar, Maulidin hanya minta doa

Dok. Istimewa/bawaslubanten
Dok. Istimewa/bawaslubanten

Kendati demikian, ia enggan menerangkan peristiwa yang terjadi pada saat acara Rapat Kerja Cabang Apdesi Kabupaten Serang di Hotel Marbella, Anyer pada 3 Oktober 2024-- yang membuatnya tersangkut masalah hukum.

Namun, ia hanya meminta dukungan dan doa kepada masyarakat agar menghadapi proses hukum yang tengah dijalaninya saat ini lancar. "Insya Allah (siap hadapi proses hukum), mohon doa nya yah," katanya.

2. Maulidin bersama anggota Apdesi Serang diduga beri dukungan ke paslon yang berlaga di pilkada

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Diketahui, dalam rekaman video yang beredar di media sosial sebelumnya terlihat pada acara tersebut diduga ada dukungan Apdesi Kabupaten Serang untuk memenangkan pasangan Cagub-Cawagub Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilgub Banten.

Selain itu, Maulidin juga diduga menjatuhkan dukungan terhadap Paslon Cabup-Cawabup Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang 2024. 

3. Berkas perkara Maulidin telah dilimpahkan ke kejaksaan

Dok. Istimewa/bawaslubanten
Dok. Istimewa/bawaslubanten

Sebelumnya, penetapan tersangka Maulidin itu setelah pengusutan dugaan tindak pidana pemilu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, berkas perkara yang menjerat Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati Banten hari ini, Senin (28/10/2024).

"Betul ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati, berkas kami terima atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya, yang juga Ketua Apdesi Kabupaten Serang," kata Rangga saat dikonfirmasi.

Berdasarkan berkas yang dilimpahkan Ditreskrimum Polda Banten, pasal yang disangkakan terhadap Maulidin yakni Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Ditetapkan tersangkanya tanggal 23 oktober 2024 oleh Polda Banten," ungkap Rangga.

Share Article
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar

Latest News Banten

See More