Perkosa Anak Kandung, Pegawai RSUD Banten Dituntut 17 Tahun Penjara

- Pelaku dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
- Korban diperkosa setelah orang tuanya bercerai
- Sang anak jadi korban kekerasan seksual sejak usia 4 tahun
Serang, IDN Times - Seorang pegawai honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, Ahmad Albu Khori dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang atas kasus pemerkosaan anak kandung yang baru berusia 6 tahun. Sidang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Pembacaan tuntutan sudah kemarin dengan jaksa penuntut Nia Yuniana," kata Kasi Pidum Purqon Ruhiyat saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).
1. Pelaku juga dihukum bayar denda Rp1 miliar

Pria yang sempat maju sebagai Calon Anggota Legislatif Banten pada 2024 itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider tiga bulan pidana penjara. Jaksa menilai, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak kandung melakukan persetubuhan dengannya.
"Kita kenakan Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," katanya.
2. Korban diperkosa setelah orang tuanya bercerai

Berdasarkan berkas dakwaan, JPU Nia menjelaskan, orang tuanya bercerai pada saat korban berusia 9 bulan. Lantaran saat itu, ibu korban gak memiliki pekerjaan sehingga hak asuh jatuh kepada bapaknya di Perumahan Widya Asri, Kota Serang.
"Jadi si korban posisinya memang di bawah kekuasaan si bapak kandungnya (pelaku)," katanya.
2. Sang anak jadi korban kekerasan seksual sejak usia 4 tahun

Namun, rupanya saat korban berusia sekitar 4 tahun atau 2021, dia malah menjadi korban kekerasan seksual ayah kandungnya sendiri. Kasus itu baru terungkap setelah korban mengalami keputihan begitu hebat pada Agustus 2024 silam.
"Dan diperiksa dari orang tua si korban diketahui ternyata korban mengalami kekerasan seksual," katanya.