Serang, IDN Times - Anggota Polres Pandeglang inisial AG (36) yang pesta sabu bareng teman wanita di sebuah kosan di Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, AG juga kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Temen wanita AG yakni CY (25) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"AG dan CY, sesuai hasil gelar perkara khusus, diyakini ada fakta hukum yang kuat menggunakan sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shintao Silitonga, Selasa (13/12/2202).