Dalam dakwaan tersebut, kasus ini bermula saat Sugiman (terpidana dalam kasus serupa) bersama Rahmatullah alias Rahmat Peor mendatangi mantan Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi.
Dalam pertemuan itu, Sugiman meminta proyek yang dikerjakan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kepada Edi. Tanpa mengatakan iya atau tidak, Edi kemudian menanyakan proyek apa saja yang sedang dikerjakan oleh PT PCM. Akmal lalu mengatakan, ada proyek pembangunan tahap II akses Pelabuhan Warnasari yang akan dikerjakaan pada 2021.
Sugiman kemudian menemui Romli dan Jhoni Husban untuk bertemu dengan direksi PT PCM saat itu Arief Rivai (almarhum), Akmal Firmansyah, dan Budi Mulyadi. Di pertemuan itu, Romli membawa uang Rp200 juta di dalam kantong kresek hitam untuk diserahkan kepada direksi PT PCM.
“Terdakwa Akmal Firmansyah meminta Saksi Rommy Dwi Rahmansyah untuk membantu mengarahkan proses tender Pembangunan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) Akses Pelabuhan Warnasari Tahun 2021 (Tahap 2) di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri supaya dimenangkan perusahaan yang dibawa Saksi Sugiman dan cara yang dipilih adalah Terdakwa memerintahkan Saksi Rommy Dwi Rahmansyah untuk membocorkan informasi terkait lelang kepada Saksi Sugiman,” kata Achmad, berdasarkan sistem penelusuran perkara (SIPP).