Pileg DPR Dan DPRD Dipisah, Musa: Rakyat Memilih dengan Objektif

- Musa Weliansyah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan legislatif pusat dengan pemilihan legislatif daerah.
- Musa merasa dirugikan dengan sistem pemilihan bersama caleg DPR RI yang jarang turun ke masyarakat, serta terbebani dengan pemilihan bersama Pilpres.
- Pemisahan Pileg pusat dan daerah diharapkan membuat masyarakat lebih fokus memilih wakil mereka secara tepat, sekaligus mengurangi margin of error dalam pemilu.
Serang, IDN Times - Anggota DPRD Banten dari Fraksi PPP, Musa Weliansyah, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan legislatif pusat dengan pemilihan legislatif daerah. Menurut Musa, keputusan MK itu akan memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan mereka dan mengurangi distorsi dalam proses pemilu.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat, tentu saya menghormati putusan tersebut dan berharap pemerintah dan DPR segera menindaklanjutinya,” kata Musa, Selasa (1/7/2025).
Musa mengungkapkan, selama ini banyak calon DPR RI yang hanya 'menumpang' pada caleg DPRD saat masa kampanye. Mereka jarang turun ke masyarakat di daerah, saat pemilu. Hal ini membuat masyarakat kesulitan mengenali wakil mereka di DPR RI.
“Mereka hanya numpang pada caleg DPRD, baik provinsi maupun kabupaten. Akhirnya ketika sudah jadi, mereka seenaknya tidak turun ke masyarakat, dan masyarakat pun tidak mengenalinya karena mereka hanya datang lima tahun sekali,” tegas Musa.
1. Musa mengaku rugi dengan sistem pemilihan bersama caleg DPR RI yang jarang turun ke masyarakat

Ia mengaku, sebagai caleg DPRD, dia kerap merasa dirugikan dengan sistem pemilu serentak karena banyak calon DPR RI yang memperoleh suara tanpa pernah turun langsung ke lapangan.
“Caleg DPR RI yang memperoleh suara, padahal tidak turun ke masyarakat,” ujarnya.
Sebagai mantan Anggota DPRD Lebak periode 2019-2024 dan kini menjabat Anggota DPRD Banten periode 2024-2029, Musa menceritakan pengalamannya saat suaranya beririsan dengan suara caleg DPR RI, meskipun mereka tidak pernah turun sosialisasi.
“2019-2024 saya di DPRD Lebak, 2024-2029 saya DPRD Provinsi. Tidak sedikit suara saya sama dengan calon di atasnya, padahal saya tidak tandem, dan caleg di atasnya tidak pernah turun langsung,” tutur Musa.
Ia meyakini bahwa pemisahan pileg pusat dan daerah akan membuat masyarakat lebih fokus memilih wakil mereka secara tepat, sekaligus mengurangi margin of error dalam pemilu.
“Terkadang kami sosialisasi, tapi nomor urut malah menguntungkan calon presiden. Maka dengan putusan MK ini, saya kira ke depan pilihan masyarakat akan lebih tepat, tentunya calon yang mereka kenali, bukan beli kucing dalam karung,” katanya.
2. Caleg DPRD juga merasa terbebani dengan pemilihan bersama pilpres

Musa juga menyoroti bagaimana pemilu serentak selama ini membuat caleg daerah terkena imbas dari pilihan calon presiden (pilpres) yang diusung partai di pusat, meski masyarakat telah mengenal caleg tersebut secara personal.
“Terkadang partai pengusung calon presiden juga mempengaruhi, dan dampaknya pada kami sebagai caleg. Jika di daerah kami tidak suka dengan calon presiden yang diusung, maka imbasnya pada suara partai dan suara kami,” ungkapnya.
Ia mencontohkan kondisi pada Pemilu 2024 lalu, ketika dapil-nya lebih mendominasi dukungan untuk Anies Baswedan dan Prabowo Subianto, sedangkan PPP mengusung Ganjar Pranowo.
“Tapi tetap, masyarakat yang menjadi pendukung capres no 1 dan 2 tidak mau mendukung saya, padahal mereka kenal saya, namun hanya karena partainya mengusung calon presiden yang tidak mereka sukai, akhirnya saya yang rugi,” kata Musa.
Menurutnya, dengan pemisahan pileg pusat dan daerah, masyarakat akan lebih objektif dalam memilih wakilnya di daerah, tanpa terbebani isu pemilihan presiden atau caleg pusat.