Pj Gubernur Banten Serahkan DPA Rp11,841 Triliun, Dindik Paling Besar

- Pj Gubernur Banten menyerahkan DPA tahun 2025 kepada OPD Pemprov Banten.
- Anggaran belanja daerah dianggarkan sebesar 11,841 triliun, dengan fokus pada layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
- Mandatory spending yang direalisasikan harus sesuai dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.
Serang, IDN Times - Pj Gubernur Banten A Damenta menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2025 kepada seluruh organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Banten. Dia menargetkan seluruh program kerja jangka pendendek bisa rampung di tahun ini.
Damenta mengatakan DPRD Banten telah melakukan proses legislasi dengan menetapkan Perda tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Anggaran belanja daerah dianggarkan 11,841 triliun.
“Agar tidak terlambat dan memenuhi realisasi target kinerja 2025. Kalau tidak cepat-cepat, nanti ya tidak tercapai semua,” kata Damenta saat penyerahan DPA SKPD di Pendopo Banten, Senin (13/1/2025).
1. Anggaran berkaitan layanan dasar dapat anggaran besar

Damenta menyampaikan, beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mendapatkan anggaran besar karena menyangkut layanan dasar. Misalnya, kata dia, kegiatan layanan dasar pendidikan, kesehatan, belanja pegawai, dan infrastruktur.
"Yang berkaitan dengan enam layanan dasar itu pasti besar, karena itu mandatory spending,” katanya.
2. Damenta minta belanja daerah dimanfaatkan secara optimal

Damenta juga menekankan bahwa mandatory spending yang direalisasikan harus sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Dia meminta kepala OPD dapat mengawal pelaksanaan anggaran kegiatan sehingga proses pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata, dan memberikan dampak multiplikasi yang lebih besar kepada kegiatan perekonomian Provinsi Banten.
“Kedua, belanja daerah harus betul-betul dimanfaatkan secara optimal dan meningkatkan kualitas belanja daerah dengan memastikan alokasi anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah yang besar bagi masyarakat,” katanya.
3. Anggaran belanja terbesar untuk pendidikan capai 33 persen

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengungkap, berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp11,841 triliun. Dalam APBD Provinsi Banten Tahun 2025 terdiri dari 152 program, 330 kegiatan, dan 1253 sub-kegiatan.
"Untuk mandatory spending: pendidikan sebesar 33,51 persen, kesehatan sebesar 12,51 persen, infrastruktur sebesar 40,35 persen, belanja pegawai sebesar 19,80 persen, APIP sebesar 0,14 persen, serta PSDM aparatur sebesar 0,33 persen," katanya.