Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Pengadilan Negeri Serang membebaskan M Saefi dari tuntutan kasus pemerkosaan anak kandungnya karena kesepakatan perdamaian dan surat permohonan korban.
  • Putusan bebas diambil karena adanya kesepakatan perdamaian tertulis antara korban dan terdakwa, serta surat permohonan dari korban kepada Majelis Hakim.
  • Korban juga mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polresta Serang Kota dalam persidangan yang digelar pada September 2024.

Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas M Saefi (45), terdakwa kasus pemerkosaan anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Pria asal Waringinkurung, Kabupaten Serang tersebut dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

1. Terdakwa dinyatakan tak bersalah dalam kasus tersebut

Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Majelis Hakim yang diketuai Hery Cahyono menyebut, M Saefi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke satu primair kesatu subsider atau dakwaan kedua JPU Kejari Serang.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan," kata hakim saat membacakan putusan, Kamis (16/1/2025).

2. Ini pertimbangan hakim bebaskan terdakwa

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun pertimbangan putusan bebas oleh Majelis Hakim yaitu, telah ada kesepakatan perdamaian tertulis antara korban dan M Saefi pada 9 Mei 2024 lalu yang ditujukan ke Kapolres Serang tembusannya disampaikan kepada ke dinas sosial (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) P2TPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Selain perdamaian, adanya surat permohonan kepada Majelis Hakim dari korban, yang diserahkan terdakwa melalui kuasa hukumnya pada November 2024 lalu saat proses persidangan, serta alat bukti rekaman, dua buah flashdisk sebagaimana dalam lampiran.

Kemudian pertimbangan lainnya, yaitu telah adanya pengakuan dari korban jika tuduhan kepada ayahnya itu, dilatarbelakangi kurangnya perhatian M Saefi kepada korban, dan lebih menyayangi ibu sambungnya.

Korban kemudian membuat cerita bohong, karena anak korban merasa kurang perhatian dan hanya menyayangi ibu tirinya. Dan anak korban marah kemudian membuat berita bohong yang disampaikan kepada kakek korban, dan paman korban.

Selanjutnya, korban juga telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota dalam persidangan yang digelar pada 7 September 2024. Dimana ayah kandung korban tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.

"Korban juga kesal kepada M Saefi, lantaran ayahnya itu lebih mementingkan ibu sambungnya, baik dari materi, maupun perhatian kepada korban dan adik-adiknya. Korban di persidangan mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya," katanya.

3. Jaksa mengajukan kasasi atas vonis hakim

ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Purkon Rohiyat mengatakan, pihaknya akan melakukan kasasi atas vonis Majelis Hakim tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut M Saefi dengan pidana selama 8 tahun penjara.

"Ya kami telah memutuskan untuk kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa kasus kekerasan seksual terhadap korban tersebut terjadi pada September 2023 lalu. Lokasinya, di dalam rumah terdakwa di daerah Waringinkurung. Sebelum kejadian, terdakwa mendatangi kamar korban dan menawarkan video porno untuk ditonton.

Korban pada saat itu sempat menolak menonton video hubungan suami istri tersebut. Namun, terdakwa memaksanya sehingga gadis belia itu menonton adegannya.

Usai menonton video porno tersebut, terdakwa memeluk dan memaksa melepaskan celana korban. Selanjutnya, korban yang berada di atas kasur langsung disetubuhi.

Usai kejadian tersebut, terdakwa sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Bahkan perbuatan itu diulanginya pada di Desember 2024.

Ketika itu, terdakwa mengajak korban ke kamar lantai dua rumahnya. Di dalam kamar itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri. Korban yang tak berdaya hanya pasrah saat ayah kandungnya itu berbuat mesum kepadanya.

Usai kejadian itu, korban yang tak ingin jadi pelampias nafsu terdakwa lantas kabur dari rumah. Korban selanjutnya, menceritakan perbuatan terdakwa kepada orang lain karena khawatir dengan kondisi adiknya.

Akibat perbuatannya, terdakwa oleh JPU dijerat dengan pasal berlapis. Primer Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team