ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Saat dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Purkon Rohiyat mengatakan, pihaknya akan melakukan kasasi atas vonis Majelis Hakim tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut M Saefi dengan pidana selama 8 tahun penjara.
"Ya kami telah memutuskan untuk kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa kasus kekerasan seksual terhadap korban tersebut terjadi pada September 2023 lalu. Lokasinya, di dalam rumah terdakwa di daerah Waringinkurung. Sebelum kejadian, terdakwa mendatangi kamar korban dan menawarkan video porno untuk ditonton.
Korban pada saat itu sempat menolak menonton video hubungan suami istri tersebut. Namun, terdakwa memaksanya sehingga gadis belia itu menonton adegannya.
Usai menonton video porno tersebut, terdakwa memeluk dan memaksa melepaskan celana korban. Selanjutnya, korban yang berada di atas kasur langsung disetubuhi.
Usai kejadian tersebut, terdakwa sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Bahkan perbuatan itu diulanginya pada di Desember 2024.
Ketika itu, terdakwa mengajak korban ke kamar lantai dua rumahnya. Di dalam kamar itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri. Korban yang tak berdaya hanya pasrah saat ayah kandungnya itu berbuat mesum kepadanya.
Usai kejadian itu, korban yang tak ingin jadi pelampias nafsu terdakwa lantas kabur dari rumah. Korban selanjutnya, menceritakan perbuatan terdakwa kepada orang lain karena khawatir dengan kondisi adiknya.
Akibat perbuatannya, terdakwa oleh JPU dijerat dengan pasal berlapis. Primer Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.