Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Banten Tangkap 10 Penambang Emas Ilegal di TNGHS
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Polda Banten menangkap 10 penambang emas ilegal di kawasan Cibeber, Cilograng, Panggarangan dan Citorek, Kabupaten Lebak. Salah satu tempat yang dijadikan tempat pertambangan ilegal ada di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Kesepuluh tersangka tersebut adalah UK (33), AG (53), YAN (42), YI (46), SUN (53), AS (35), DED (53), AN (38), OK (33) dan MAN (38). Mereka berperan sebagai penambang atau gurandil, pengolah dan pemilik lahan.

"Jadi dugaannya ada, ya, mereka bermain (menambang) di kawasan hutan lingdung," kata Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (7/2/2025).

1. Komplotan itu sudah beroperasi 6 bulan hingga 1 tahun

IDN Times/Khaerul Anwar

Suyudi mengungkap, para tersangka melakukan pengolahan hingga pemurnian emas. Mereka beroperasi di kawasan Banten Selatan tanpa izin.

Motif para pelaku melakukan penambangan ilegal adalah ekonomi. Mereka beroperasi di kawasan sana kurang lebih selama 6 bulan hingga setahun.

"Modus operandi daripada kegiatan ini yang pertama para tersangka menggunakan genset di dalam kegiatan operasional (lubang tambang) yang berkegiatan antara enam bulan sampai satu tahun terakhir ini," katanya.

2. Setelah menambang, mereka menggunakan bahan berbahaya untuk mengolah emas

IDN Times/Khaerul Anwar

Para tersangka saat ini sudah ditahan oleh Polda Banten. Barang bukti yang disita mulai dari alat gelondung emas, dinamo, hingga ratusan karung tanah yang mengandung emas.

Untuk mengolah tanah yang mengandung emas itu, mereka menggunakan bahan kimia berbahaya mulai dari sianida dan merkuri.

"Batu-batuan yang mengandung emas diolah dengan cara digelundung menggunakan besi gelundungan sampai halus kemudian direndam di dalam kolam menggunakan tong-tong besar selama tiga hari," katanya.

3. Kegiatan mereka juga dinilai telah merusak hutan dan memicu bencana alam

IDN Times/Khaerul Anwar

Di tempat yang sama, Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, selain tak berizin para penambang ilegal ini juga telah merusak lingkungan di kawasan hutan di Banten Selatan sehingga mengakibatkan terjadinya banjir bandang hingga longsor di wilayah Lebak Selatan.

"Supaya penambangan liar ini tidak mengakibatkan musibah-musibah bencana alam yang sudah pernah kita alami beberapa tahun yang lalu," katanya.

Editorial Team