Serang, IDN Times - Polda Banten menangkap 10 penambang emas ilegal di kawasan Cibeber, Cilograng, Panggarangan dan Citorek, Kabupaten Lebak. Salah satu tempat yang dijadikan tempat pertambangan ilegal ada di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Kesepuluh tersangka tersebut adalah UK (33), AG (53), YAN (42), YI (46), SUN (53), AS (35), DED (53), AN (38), OK (33) dan MAN (38). Mereka berperan sebagai penambang atau gurandil, pengolah dan pemilik lahan.
"Jadi dugaannya ada, ya, mereka bermain (menambang) di kawasan hutan lingdung," kata Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (7/2/2025).
